Alasan Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 08 Mar 2023, 23:06 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 23:02 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.

Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki menerangkan, penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian yaitu objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.


Objektifitas dan Subjektifitas

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dengan pengawalan ketat dan kepalanya ditutupi kupluk (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dengan pengawalan ketat dan kepalanya ditutupi kupluk (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya