Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus bergulir dan terakhir pada Rabu 8 Maret 2022, AG pacar Mario Dandy Satriyo terduga pelaku kembali diperiksa polisi.
Pemeriksaan AG di Polda Metro Jaya didampingi oleh Pembimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, AGH alias AG statusnya telah berubah dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum.
Advertisement
Selain lawyer, AG didampingi oleh PK-Bapas serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata dia kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan pacar Mario Dandy, AG.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terhitung mulai Rabu 8 Maret 2023 sampai 7 hari ke depan.
"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya.
Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Berikut sederet fakta terkini terkait kasus dugaan penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora yang turut menyeret pacar Mario Dandy, terduga pelaku dihimpun Liputan6.com:
1. Minta Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora Latumahina.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut ketiga pihak tersebut. Pertama, AG, pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Permohonan itu diajukan AG pada 1 Maret 2023 lalu.
"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Edwin kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Edwin mengatakan, LPSK masih mendalami permohonan AG pacar Mario Dandy dan akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya.
"Belum (ada keputusan), karena proses penelahaannya belum selesai. Ketika A mengajukan permohonan itu kan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Edwin.
Dua saksi lain yang mengajukan permohonan yakni, N dan R. Keduanya merupakan sepasang suami istri yang turut menghentikan aksi Mario Dandy terhadap David Ozora. N dan R adalah pasangan suami istri dari teman David. Edwin mengatakan N dan R sudah mengajukan permohonan pada 3 Maret.
"Prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.
Edwin menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan segera memutuskan permohonan yang dilayangkan ketiga pihak AG, N dan R. Dalam rapat pimpinan LPSK berkaitan hak-hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan A, N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.
Sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkaranya nanti naik ke persidangan.
Advertisement
2. AG Didampingi KemenPPPA Saat Diperiksa Polisi
AG, kekasih Mario Dandy diperiksa polisi hari ini, Rabu, (8/3/2023). AG didampingi oleh Pembimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dampingi.
Dia dimintai keterangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, AGH alias AG statusnya telah berubah dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum.
Selain lawyer, AG didampingi oleh PK-Bapas serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
3. AG Ditahan Usai Diperiksa Polisi Enam Jam
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.
Advertisement
4. AG Ditahan Tujuh Hari ke Depan di LPKS, Tetap Berdasarkan Undang-Undang
Hengki mengumumkan, AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu 8 Maret 2023 sampai 7 hari ke depan.
Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Artinya tetap pelaksanaan Undang-Undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," ujar dia.
Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ucap dia.
5. Alasan Polisi Tahan AG
Hengki membeberkan AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan. Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Hengki.
Hengki menerangkan, penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian yaitu objektifitas dan subjektifitas dari penyidik. Dia menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas Hengki.
Advertisement
6. Polisi Bantah AG Sempat Bawa Mobil Rubicon Mario Dandy
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro membantah kabar terkait AG pacar tersangka Mario Dandy Satriyo sempat membawa mobil Jeep Rubicon. Menurutnya, hal itu tidak mungkin mengingat AG yang masih belum memiliki SIM.
"Bukan AG, dia masih kecil belum punya SIM-lah, 15 tahun," kata Tedjo saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2023.
Tedjo mengatakan, ketika kejadian dari TKP penganiayaan menuju Polsek Pesanggrahan yang membawa mobil Jeep Rubicon adalah Mario dengan pengawalan penuh dari petugas reskrim.
"Ya kan kalau misalnya dari TKP kan, dari TKP yang bawa mobil mereka bareng-bareng sama polisi kita kawal," tegas Tedjo.
7. Polisi Akan Konfrontasi Sosok APA dengan Mario Dandy dan AG
Polisi akan memanggil APA, seorang wanita yang beberapakali disinggung oleh Mario Dandy Satriyo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penganiayaan David Ozora.
APA adalah orang yang memberi tahu perilaku David ke Mario Dandy. Cerita yang disampaikan APA mematik emosi putra dari Rafael Alun tersebut, karena dianggap David melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada AG, pacar Mario Dandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, APA sebelumnya telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik akan kembali memeriksa APA dan melakukan konfrontasi dengan Mario Dandy, Shane dan AG. Hal itu apabila masih diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasi dengan beberapa tersangka," kata Hengki.
Hengki memastikan menerapkan asas equality before the law dalam setiap penanganan kasus.
"Semua sama di mata hukum. Jadi Tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kamu tekankan," pungkas dia.
Advertisement