Dalami Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa 3 Saksi

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 hingga 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2023, 14:48 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 14:48 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK mengagendakan memeriksa tiga saksi dari PT Amarta Karya. Mereka adalah dua karyawan PT Amarta Karya bernama Puji Sihono dan Ahmad Riffqi Hermawan, serta mantan sopir PT Amarta Karya bernama Stevanus Christian Sugianto.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari para saksi. Namun tim penyidik KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya M Fodli pada Selasa 13 September 2022.

"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.

Proyek Fiktif PT Amarta Karya Merugikan Keuangan Negara

FOTO: Dugaan Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ditahan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, M Ardian Noervianto sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kab Kolaka Timur 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Ali mengatakan pihak KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai terrsangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya