Viral Pemuda Sebar Uang Mainan Saat Paripurna HUT ke-26 Kota Bekasi

Aksi seorang pemuda menyebar uang mainan dari atas balkon Gedung DPRD Kota Bekasi saat rapat paripurna HUT ke-26 Kota Bekasi viral di media sosial. Pemuda tersebut melayangkan protes perihal Perda Pencegahan Perjudian.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 11 Mar 2023, 06:49 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2023, 06:38 WIB
Tangkapan layar viral pemuda sebar uang mainan saat rapat Paripurna HUT ke-26 Kota Bekasi
Tangkapan layar viral pemuda sebar uang mainan saat rapat Paripurna HUT ke-26 Kota Bekasi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Aksi seorang pemuda menebar uang mainan di tengah berlangsungnya rapat Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Bekasi pada Jumat (10/3/2023), viral di media sosial. Sang pemuda terlihat menebar uang mainan dari lantai dua Gedung DPRD Kota Bekasi.

Aksi sebar uang mainan tersebut dilakukan di sela-sela pidato Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sekira pukul 15.20 WIB. Uang mainan yang disebar dari balkon kursi tamu itu kemudian berjatuhan di lantai satu, di depan meja para anggota DPRD Kota Bekasi.

Sembari menebar uang, pemuda berkemeja putih itu berorasi dengan suara lantang, meminta Tri mengklarifikasi suatu hal yang berkaitan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan Pencegahan Perjudian di Kota Bekasi.

"Silakan Bapak Plt Wali Kota klarifikasi di hari yang bahagia ini, silakan, karena itu melanggar nomor 11 tahun 2005. Jangan rusak Kota Bekasi yang ihsan ini dengan hasil dari perjudian yang haram dan melanggar undang-undang," teriaknya.

Orasi pemuda tersebut sempat membuat Tri menghentikan pidato. Seluruh peserta rapat juga nampak terdiam. Sejumlah petugas kemudian mengamankan pemuda yang belum diketahui identitasnya itu.

 

Singgung Perda Perjudian

Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Anggota dewan selanjutnya meminta Satpol PP untuk menjaga jalannya paripurna. Rapat yang sempat terganggu aksi pemuda menebar uang mainan ini lalu dilanjutkan dan berjalan lancar hingga selesai.

Sekedar diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 kala itu ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Periode 2005 Ahmad Zurfaih.

Perda berisi 16 pasal terkait peraturan pencegahan perjudian, jenis perjudian, larangan perjudian dan larangan pemerintah memberi izin perjudian, tata cara masyarakat ikut melapor dan mencegah adanya perjudian sampai lengkap dengan ketentuan pidananya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya