Pengacara Richard Eliezer: Hanya Karena Miskomunikasi, LPSK Jadi Tak Bijaksana

Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada kliennya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Mar 2023, 11:46 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2023, 11:46 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada kliennya. 

"Posis kami jelas, bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan. Hanya karena miskomunikasi internal dan ego sektoral, LPSK menjadi tidak bijaksana. Itu kritik saya," kata Ronny di Jakarta, Minggu, (12/3/2023).

Ronny menilai LPSK telah melanggar hukum lantaran telah mencabut perlidungan kepada Richard Eliezer. Sebab, tidak ada perjanjian yang dilanggar kliennya dalam proses wawancara kepada salah satu stasiun TV swasta tersebut.

"Bahwa pencabutan oleh LPSK adalah melawan hukum karena tidak ada perjanjian yang dilanggar oleh Richard Eliezer. Sangat disayangkan pencabutan tersebut tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Ronny berharap LPSK memikirkan ulang dalam mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Sebab selama ini, pihaknya dan LPSK sudah sama-sama berjuang melindungi kliennya sejak awal.

"Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer. Tidak perlu lah berkonfrontasi dengan pihak-pihak yang selama ini saling bersinergi mengawal kasus ini, mengawal dan menjaga Eliezer," imbuhnya.

Meski LPSK telah mencabut perlindungan, Ronny meyakini Rutan Bareskrim dan Ditjen Pas tetap bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi kliennya.

"Ya sebenarnya Rutan Bareskrim dan Ditjen PAS sudah biasa dan profesional menangani tahanan karena itu sudah menjadi tugas mereka sehari-hari. Ketika LPSK mencabut perlindungan, maka secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi," ucapnya.

 


Kompas TV Sebut LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Richard Eliezer jalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wawancara khusus terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan salah satu stasiun televisi swasta berbuntut pada penghentian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan ini diambil karena terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dianggap tidak meminta izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Dia menyatakan bahwa semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.

"Semua proses perijinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023).

Saat sesi wawancara, kata Rosiana, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.

"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya