Liputan6.com, Jakarta Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Â
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu dengan pasal tersebut jika dapat membuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.
Baca Juga
"Ya bisa saja Rafael itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan, misalnya, dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Advertisement
"Kalau itu berarti dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 karena menyalahgunakan wewenang dan juga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," Boyamin menambahkan.
Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.
"Karena harusnya negara dapat Rp1 miliar, ini hanya dapat Rp100 juta, hanya dapat Rp200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp1 miliar," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.
"Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran," kata dia.
Namun demikian, menurut Boyamin, KPK yang sudah mulai menyelidiki dugaan pidana Rafael Alun bisa menjeratnya dengan Pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi. Setidaknya dengan menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, KPK bisa melanjutkannya dengan menjerat Rafael pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan merampas semua harta Rafael yang berasal dari pidana.
"Tapi ya memang KPK bisa menerapkan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi di mana itu gratifikasi. Kalau mereka menerima dan tidak melapor berarti bisa dikenakan Pasal 11, karena kalau tidak bisa membuktikan bahwa itu dari halal, itu patut diduga dari memperdagangkan pengaruh, maka bisa dikenakan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, tidak semata-mata Pasal 5 tentang suap," kata Boyamin.
Â
Informasi Kasus Rafael Alun Trisambodo Mulai Dibatasi demi Penyidikan
KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.
"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).
Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp56 miliar tersebut.
"Maksud konvensional seperti apa? Akan melakukan penyelidikan, apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional," kata Nawawi.
Namun, menurut Nawawi, untuk saat ini pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.
"Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan ada ketidaksesuaian, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita teruskan ke Direktorat Penyelidikan," tegas Nawawi.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.
Advertisement
Daftar Harta Melimpah Rafael Alun Trisambodo
Tak hanya rekening milik Rafael, PPATK juga memblokir rekening beberapa pihak lainnya. Hanya saja PPATK tak merinci nama beberapa pihak tersebut.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun) serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Ivan menyebut, pihaknya melakukan pemblokiran tersebut lantaran diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Rafael juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Rafael juga memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp1.345.821.529.
Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp56.104.350.289.
Â