3 Fakta Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor Sendiri, Harus Pakai Kendaraan dari Travel

Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat aturan dengan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Mar 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 17:20 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat aturan dengan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat aturan dengan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor. (dok. foto SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya memutuskan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang tengah melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Wayan Koster menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi turis asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar Wayan Koster, Senin (13/3/2023).

Alasannya, menurut dia, berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara (wisman), melanggar aturan lalu lintas.

"Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM," papar Wayan Koster.

Wayan Koster juga mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Dirinya berharap, dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Berikut sederet fakta terkait wisman atau turis asing di Bali dilarang menyewa atau rental motor dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Sering Langgar Aturan Lalu Lintas, Turis Asing di Bali Harus Pakai Kendaraan dari Travel Agent

Bali Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Turis Asing Wajib Ikuti Paket Warm Up Vacation
Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

I Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023.

Gubernur Bali mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar Koster, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara (wisman), melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM.

 


2. Aturan Mulai Berlaku 2023 Ini

Bali menyambut kembali penerbangan pertama dari China
Penari barongsai menyambut wisatawan mancanegara (wisman) asal China yang tiba di bandara internasional Ngurah Rai di Bali, Minggu (22/1/2023). Penerbangan langsung turis China ke Bali dengan penerbangan maskapai Lion Air dari Shenzhen yang membawa sebanyak 210 pax. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Koster juga mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.

 


3. Harap Aturan Baru Bisa Memperketat Pengawasan

30 Ribu Turis per Hari Diprediksi Kunjungi Bali Selama Libur Nataru, Menparekraf Larang Berkerumun
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali. (dok. Biro KOmunikasi Publik Kemenparekraf)

Koster berharap, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisman yang menyalahgunakan izin tinggal.

Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

"Kita berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, WNA yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata Koster.

Infografis: Negara-negara yang Sudah Buka Pintu untuk Turis Asing
Infografis: Negara-negara yang Sudah Buka Pintu untuk Turis Asing
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya