4 Fakta Anak Lilis Karlina yang Baru Berusia 15 Tahun Ditangkap Atas Kasus Dugaan Narkoba, Punya Kurir Sendiri

RD, anak Lilis Karlina ditangkap Polres Purwakarta atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan miliki kaki tangan orang dewasa untuk edarkan obat terlarang tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Mar 2023, 14:31 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 14:31 WIB
Anak Lilis Karlina berinisial RD ditangkap Polres Purwakarta atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Anak Lilis Karlina berinisial RD ditangkap Polres Purwakarta atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: YouTube/Kang iman Sengklek)

Liputan6.com, Jakarta - Lagi, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kembali terjadi dan kali ini menjerat anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD yang baru berusia 15 tahun.

Saat rilis kasus dugaan penyalagunaan narkoba ini, Polres Purwakarta tak memunculkan tersangka RD karena masih berusia 15 tahun.

Namun, pria 26 tahun yang diduga merupakan kurir RD anak Lilis Karlina ini karena sudah termasuk dewasa, dilansir kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Dia mengatakan, saat RD ditangkap, polisi menyita ribuan butir obat terlarang. Disebutkan tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar.

"Kemudian dijual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ungkap Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).

Kepada jajaran Polres Purwakarta, RD menyebut bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring.

RD kemudian menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Berikut sederet fakta terkait anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD yang baru berusia 15 tahun ditangkap kasus dugaan narkoba dihimpun Liputan6.com:

 


1. Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina

Ilustrasi Tersangka (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Tersangka (Arfandi/Liputan6.com)

Kronologi penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini diawali dari informasi yang beredar di masyarakat, sebagaimana dilansir KapanLagi.

'Berdasarkan laporan itu baru kami melakukan pemantauan dan penangkapan tersangka berinisial RD anak Lilis Karlina," ujarKapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, Selasa (14/3/2023).

RD mengaku dia mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring, untuk kemudian dijual kembali.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat tidak memiliki izin edar ini secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun langsung kepada pembeli," kata Edwar.

 


2. Amankan Banyak Barang Bukti saat Penangkapan

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Dalam aksi penggerebekan di kediaman anak Lilis Karlina, Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan banyak barang bukti, di antaranya:

  • 925 butir obat Hexymer
  • 740 butir obat Tramadol
  • 200 butir obat Trihexyphenidyl

Dengan barang bukti ini, Edwar mengaku miris mengingat usia RD anak Lilis Karlin yang masih bau kencur.

"Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat," kata Edwar.

 


3. Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Juga Punya Kaki Tangan

Ilustrasi Narkoba (Istimewa)
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Mirisnya, Edwar menambahkan tersangka I menjadi perantara penjualan narkoba milik anak Lilis Karlina. Saat menangkap RD, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.

"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa sebagai kaki tangan peredaran narkoba. Ini miris buat kita," lanjutnya.

Tak hanya menjual secara online, RD juga mendapatkan obat-obat terlarang tersebut secara online.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online," ucap Edwar.

 


4. Pasal yang Menjerat Anak Lilis Karlina

Ilustrasi pemakai narkoba jenis sabu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pemakai narkoba jenis sabu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga menangkap satu pelaku berisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," pungkas Edwar.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya