Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Satu Almamater dengan Rafael Alun, ICW: Potensi Terjadi Konflik Kepentingan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2023, 10:25 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 10:11 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membacakan keterangan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai benturan konflik kepentingan kemungkinan terjadi lantaran Rafael Alun Trisambodo satu almamater dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Keduanya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/4/2023).

Menurut Kurnia, bukan tidak mungkin relasi keduanya dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alexander Marwata.

"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan pimpinan KPK lainnya dan juga Dewas KPK harus menelusuri adanya potensi konflik kepentingan tersebut. Jika nantinya ditemukan hal itu, maka dewas dan pimpinan KPK lainnya harus membatasi kinerja Alexander Marwata dalam penyidikan kasus ini.

"Jika kemudian dinilai oleh pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," kata Kurnia.

Kasus Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam terkait LHKPN yang angkanya terbilang fantastis saat menjabat sebagai pejabat pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diblokir pihaknya.

"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang dalam deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, deposit yang disimpan Rafael Alun nilainya sangat besar dengan mata uang asing.

"Iya sangat besar. Mata uang asing," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Ivan menduga, uang yang disimpan Rafael di deposit safe box tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. "Dugaan hasil suap," ujar Ivan.

 

Beragam Model Kejahatan Siber
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya