Diduga Lakukan Penambangan Liar, 3 Warga di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Polres Kota Tangerang mengamankan tiga pria atas dugaan kasus penambangan ilegal yang terjadi di dua lokasi. Yakni Jalan Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, dan Desa Rancaalat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mar 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 17:00 WIB
Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pria yang diduga melakukan penambangan ilegal di dua lokasi yakni Jalan Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, dan Desa Rancaalat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pria yang diduga melakukan penambangan ilegal di dua lokasi yakni Jalan Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, dan Desa Rancaalat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Kota Tangerang mengamankan tiga pria atas dugaan kasus penambangan ilegal yang terjadi di dua lokasi. Yakni Jalan Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, dan Desa Rancaalat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka adalah berinisial O, A dan M. Di mana ketiganya memiliki peran yang berbeda.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari aduan masyarakat di kawasan Sukamulya. Di mana, mereka mengeluhkan jalanan yang licin dan berdebu, karena tumpahan tanah dari aktifitas truk yang melintasi jalan tersebut.

"Adanya aduan itu, kami pun melakukan penyelidikan dan mendapati bila truk tanah itu mengarah ke perumahan di kawasam Sukamulya," katanya, Jumat (17/3/2023).

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan didapati keterangan dari pihak perumahan, bila mereka mendapatkan tanah urukan di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Dari tindak lanjut itu, kami temukan aktifitas penambangan liar dalam hal ini galian tanah ilegal di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Lalu, kami pun memeriksa orang-orang di penambangan, dan akhirnya menetapkan tiga orang pelaku," ujarnya.

Tiga orang tersebut pun memiliki peran yang berbeda. Untuk O berperan sebagai orang yang menampung, memanfaatkan dan mengolah minerba. Lalu, A dan M berperan sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan.

"Ketiganya merupakan orang-orang yang ada di pertambangan ilegal itu, mereka tidak ada izin untuk melakulan galian. Hingga akhirnya ketiganya kami tangkap dan dikenakan pasal 158 dan 161 tentang minerba dengan hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Tidak Diperuntukan sebagai Lokasi Penambangan

Ilustrasi pekerja tambang
Ilustrasi pekerja tambang (AFP)

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan menuturkan, letak Kabupaten Tangerang tidak diperuntukan sebagai lokasi penambangan.

"Berdasarkan tata ruangnya, Kabupaten Tangerang itu memang tidak diperuntukan sebagai lokasi penambangan, dan dengan kasus ini tentunya kita akan terus berkoordinasi baik dengan masyarakat, kepolisian, dan satpol pp untuk menindak," ungkapnya.

Dalam kejadian itu pun, polisi juga mengamankan 7 dump truk, dan satu bulldoser.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya