Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, AG Pacar Mario Dandy Segera Diadili di PN Jaksel

Kejari Jaksel akan menempatkan AG pacar Mario Dandy di LPKS Jaksel selama lima hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan. Nantinya, perkara AG akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2023, 15:07 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 15:02 WIB
Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, AG Pacar Mario Dandy Segera Diadili di PN Jaksel
Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya segera mengirimkan berkas AG ke PN Jaksel untuk segera diadili. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan AGH alias AG dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. AG merupakan Anak yang berkonflik dengan Hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk segera diadili.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menerangkan, AGH alias AG saat ini akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Penempatan ini terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap dia.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, Anak AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP


Penampakan AG di Kejari Jaksel

AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya diberitakan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku Anak inisial AGH alias AG diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), hari ini Selasa (21/3/2023). Ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara AG dinyatakan lengkap alias P21.

Anak AGH alias AG bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Pantauan di lapangan, Anak AG diantar menggunakan mobil dinas Polda Metro Jaya dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan ke Kantor Kejari Jaksel. AG tiba sekira pukul 12.35 WIB.

Polisi wanita (Polwan), perwakilan Bapas Jaksel, dan LPKS turut mendampingi AG pacar Mario Dandy masuk ke dalam Gedung Kejari. Terlihat AG mengenakan hoodie putih dan celana panjang hitam. Kupluk menutup seluruh kepala AG.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya