Liputan6.com, Jakarta - Komisi PemberantasaKorupsi (KPK) memastikan semua tahanan yang beragama Islam mendapatkan hak mereka selama bulan Ramadhan 1444 H. Para tahanan bisa menjalankan ibadah salat tarawih di rumah tahanan (rutan) masing-masing.
"Pemenuhan hak tahanan yang beragama Islam tetap kita penuhi selama bulan Ramadhan. Tempat tarawih di masing-masing tempat penahanan baik di C1, Guntur, dan K4," ujar Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga
Terkait dengan pemberian makan bagi para tahanan, Fauzi mengatakan pemberian makan akan diubah waktunya saat sahur dan berbuka. Untuk makanan buka, para tahanan akan mendapatkan takjil.
Advertisement
"Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama Muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati berbuka ditambah makanan takjil," kata Fauzi.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemberitan makanan sahur dan berbuka hanya diberikan kepada tahanan yang beragama Islam. Sementara yang beragama lain tetap seperti biasa.
"Adapun makanan sahur dan berbuka (makanan berbuka dan takjil) sesuai kontrak dengan pihak penyedia, maka hanya diberikan bagi tahanan yang beragama Islam," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Kunjungan Napi Selama Ramadhan
Ali mengatakan, untuk kunjungan tahanan selama bulan Ramadhan di Rutan Kavling K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK bisa dikakukan setiap hari Senin. Sementara untuk Rutan Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur di setiap hari Kamis.
"Ada pun waktunya untuk Sesi 1 Pukul 10.00 - 12.00 WIB, Sesi 2 Pukul 12.30 - 14.30 WIB," kata Ali.
Untuk pengiriman makanan, Ali mengatakan pihak keluarga dapat mengirimkannga pada setiap hari Senin dan Rabu Pukul 12.30 WIB - 14.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 13.00 WIB - 15.00 WIB.
"Untuk tahanan di Rutan KPK seluruhnya 64 orang. Jumlah yang Muslim ada 54 orang tahanan," kata Ali.
Advertisement