Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang anaknya menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Cs hingga sempat koma, menarik ucapan pemberian maaf kepada Mario Dandy Cs, selaku penganiaya anaknya.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitternya, @seeksixsuck, Jonathan Latumahina menyebut dirinya tidak rela memberikan maaf bagi para penganiaya David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta AG Pacar Mario Dandy.
Advertisement
Sekadar informasi, hingga kini sudah 30 hari David Ozora dirawat pasca dianiaya hingga tidak sadarkan diri dan mengalami kerusakan syarat otak.
"Di hari ke-30 ini, ular-ular beludak itu mau pakai permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata ayah David Ozora, Jonathan melalui akun Twitter, dikutip Kamis (23/3/2023).
Jonathan melanjutkan, ia mengetikkan penarikan pemberian maaf kepada para penganiaya David Ozora di depan sang putra yang masih belum sadar.
Menurutnya, David Ozora masih terbaring dan berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya. David Ozora, kata Jonathan, juga masih dibantu alat pernapasan trakestomi, dengan lubang di kerongkongannya serta ditanam infus vena besar di bahu kirinya.
Penganiayaan parah yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio Cs juga membuat David Ozora harus menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya.
Ayah David Ozora Tidak Mau Beri Ampunan Kepada Mario Dandy Cs
Kondisi David Ozora yang belum membaik ini membuat Jonathan tidak rela dan tidak mau memberikan ampunan kepada Mario Dandy Cs. Apalagi sebelumnya, putra mantan pejabat eselon 2 Ditjen Pajak Rafael Alun itu diwacanakan untuk mendapat sistem keadilan restorative justice dari Kejaksaan.
Jonathan mengatakan, alih-alih meminta ampunan dan maaf darinya, ia menyuruh Mario Dandy Cs untuk meminta ampunan kepada Tuhan.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apa pun. Mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," tutur Jonathan lewat cuitan.
Ia juga menyertakan foto terbaru kondisi David Ozora yang masih terbaring di ranjang rumah sakit. Terlihat dalam foto tersebut, kondisi David Ozora masih belum sepenuhnya sadar, matanya terbuka tetapi wajahnya tampak tidak ada ekspresi apa pun.
Bagian lehernya, seperti dijelaskan oleh sang ayah, juga terdapat alat bantu pernapasan dan alat bantu untuk asupan makan dan minum ke tubuh David Ozora. Pada hidungnya juga masih dibantu alat untuk pernapasan.
Advertisement
Proses Hukum Mario Dandy dan AG Pacar Mario Dandy Dipercepat
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan proses hukum termasuk sidang AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dipercepat.
Ia membeberkan, alasan proses hukum yang menempatkan pacar Mario Dandy sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias pelaku kasus aniaya lebih cepat daripada dua tersangka lain.
Penyelesaian berkas AG dalam kasus David Ozora berpacu dengan masa penahanan anak di bawah umur, yang lebih pendek ketimbang tersangka usia dewasa seperti Shane dan Mario Dandy.
“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” urai Syarief Sulaeman Ahdi soal AG.
Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy Dipersingkat
“Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” imbuhnya seperti dikabarkan News Liputan6.com, Selasa (21/3/2023) berdasarkan laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi.
Antara pada Senin (20/3/2023) melaporkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan berkas perkara AG dinyatakan P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya. Selanjutnya, penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Proses ini terjadi Selasa (21/3/2023). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengonfirmasi ihwal pelimpahan tahap 2 berkas AG pacar Mario Dandy dilakukan pada Selasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini (20/3/2023) sudah P21. Tahap 2 dilaksanakan besok (Selasa, 21 Maret 2023 -red.) di Kejari Jakarta Selatan,” beri tahu Ade Sofyan kepada awak media awal pekan ini.
Sidang AG digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kalau anak khusus, sidang tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta, pekan ini.
Advertisement