Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat suara, terkait arahan Presiden Jokowi soal larangan buka bersama sepanjang momentum Ramadhan 1444 H. Menurut dia, arahan itu harus disikapi dengan arif kepada mereka para penyelenggara negara, baik menteri, kepala lembaga, hingga aparatur sipil negara (ASN).
“Mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan didalam surat arahan Presiden, untuk secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan buka puasa bersama tersebut,” kata pria karib disapa Bamsoet seperti dikutip dari siaran pers diterima, Jumat (24/3/2023).
Bamsoet mengingatkan, aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen Ramadhan masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian.
Advertisement
“Meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama,” minta dia.
Bamsoet bahkan menegaskan, untuk ada sanksi kepada mereka yang kedapatan melanggar arahan presiden soal kebijakan peniadaan buka puasa bersama atau bukber.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023,” wanti dia.
Bamsoet mengamini, meski imbauan tidak berlaku untuk masyarakat umum tetapi diharapkan dapat menjalankan sesuai perintah kepala negara dengan mematuhi edaran terkait. Hal ini semata bukan untuk melarang, namun mengantisipasi terjadi lonjakan angka Covid-19 agar tetap terkendali hingga momentum lebaran.
“Meminta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan berbuka puasa bersama hendaknya menghormati larangan tersebut, dengan tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga Lebaran,” dia menandasi.
Larangan Buka Puasa Bersama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan menggelar acara buka puasa bersama Ramadhan 2023. Larangan tersebut menyasar pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, tertulis soal penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut. Seluruh pejabat dan aparatur negara diminta mematuhi arahan Presiden itu dan meneruskannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan, soal perintah presiden Jokowi Widodo atau Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023.
Menurut dia, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum melainkan hanya kepada penyelenggara negara khususnya bagi para menteri dan kepala lembaga pemerintah.
"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyakarat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," kata Pramono Anung dalam siaran video diterima, Kamis (23/3/2023).
Dia beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan kepala negara sebab aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.
Oleh karenanya, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama," Pramono Anung menyudahi.
Advertisement