Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengatur jalan liar alias Pak Ogah sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI AL. Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Pak Ogah terjadi di Persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2023.
"Kami sudah tetapkan tersangka yaitu RF alias B. Yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Irwandhy menerangkan, tersangka secara spontan mengatur arus lalu lintas. Namun, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalu lintas yang baik sehingga terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban.
Advertisement
"Situasi arus lalu lintas saat itu cukup padat. Tersangka dan korban cek-cok. Kemudian melakukan tindakan pemukulan terhadap korban," ujar dia.
Irwandhy menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan guna mengetahui motif maupun kronologi kejadian secara merinci penganiayaan terhadap anggota TNI AL. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka bekerja sebagai juru pengatur lalu lintas liar, hampir setahun bertugas di perempatan itu.
"Masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tetapkan Pasal 351 KUHP. Dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Akibat penganiayaan, korban sempat menderita luka pada bagian mulut dan gigi. Bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Kita lakukan visum di rumah sakit Fatmawati," ujar dia.
Pak Ogah Nekat Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak
Seorang anggota TNI AL berinisial DW dianiaya pengatur jalan liar alias Pak Ogah di Persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2023. Akibatnya, anggota TNI AL tersebut mengalami luka di bagian wajahnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menerangkan, kejadian itu dialami oleh DW, anggota TNI AL pada Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama saudara R alias B (Pak Ogah jalanan) terhadap terduga korban mengakibatkan luka pada bagian mulut," kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Julius menerangkan, kejadian bermula saat anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saat itu, Pak Ogah inisial R alias B menutup jalan.
"Sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.
Julius mengatakan, informasi yang diterima dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan.
"Dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ujar jenderal bintang satu TNI AL ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy membenarkan kejadian tersebut. Pelaku inisial R masih diperiksa intensif di Polres Metro Jaksel.
"Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan, pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jaksel," tandas Irwandhy, Jumat.
Advertisement