KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang

Dalam kasus ini, negara diduga merugi hingga ratusan miliar. KPK menyebut masih mengusut lebih dalam dengan memeriksa saksi dan menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan bukti tambahan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2023, 16:31 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.(Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Dalam penyidikan terbuka ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan dalam kasus ini negara diduga merugi hingga ratusan miliar. Ali menyebut pihaknya tengah mengusut lebih dalam dengan memeriksa saksi dan menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan bukti tambahan.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Ali belum bersedia membeberkan detail berkaitan kasus ini. Ali menyebut pengumuman tersangka berikut konstruksi kasus akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

"KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198," Ali menandasi.

KPK Geledah Kantor ESDM

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementrian ESDM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (27/3/2023).

Adapun yang digeledah yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jalan Prof. DR. Soepomo nomor 10, RT 1/RW 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tingkat penyidikan oleh lembaga antirasuah. Hanya saja Ali tak merinci lebih lanjut kasus korupsi di Kementerian ESDM itu.

"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Ali.

Sekadar informasi, saat KPK sudah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menentukan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. KPK sudah mengantongi nama tersangka, hanya saja identitasnya masih dirahasiakan.  

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya