KPK Dalami Kasus Korupsi Bansos Beras KPM PKH di Kemensos Lewat 3 Saksi

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2023, 13:53 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. KPK terus mendalami kasus korupsi bansos beras KPM PKH di Kemensos. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga saksi dalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tiga saksi tersebut yakni Erwin Pribadi Santosa Manalu selaku GM PT Suri Motor Indonesia, Niman dan Darmanto selaku driver PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. KPK diketahui menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo.

Namun berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, Rabu 15 Maret 2023.

 

Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Dicekal Terkait Kasus Korupsi Beras Bansos

Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan.

Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Kuncoro juga sudah dicekal KPK ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2023.

"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Selain Kuncoro, dalam penyidikan kasus ini KPK juga mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.

 

Pencekalan Enam Bulan

Ali mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan dan akan kembali diperpanjang jika diperlukan. Pencekalan ke luar negeri dilakukan agar saat pemeriksaan mereka tengah berada di Indonesia.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 - 2021 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu terkait dengan pasal 2, melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Ali menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. Namun Ali memastikan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Ali.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya