Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 28 Maret 2023 akan menjalankan musyawarah diversi dalam kasus peradilan anak yang melibatkan AG, pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Meski perdamaian ditolak pihak David Ozora selaku korban, namun pengadilan tetap harus menjalankan musyawarah diversi sebagai aturan undang-undang dalam pengadilan anak.
Lalu, apa itu musyawarah diversi?
Advertisement
Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Pariaman, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah salah satu proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana.
"Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," tulis penjelasan dalam Undang-Undang SPPA tersebut.
Musyawarah diversi sendiri adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi. Tujuannya, demi mencapai keadilan restoratif. Sehingga diperlukan fasilitator dalam melakukan musyawarah diversi yaitu hakim itu sendiri.
Apabila nantinya yang musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap AG sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.
Pihak David Ozora Menolak Berdamai dengan Para Pelaku
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak David tegas menolak untuk menyelesaikan kasus dengan pihak Mario Cs melalui cara restoratif.
Hal itu ditegaskan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat menjawab diversi yang telah diagendakan hakim tunggal PN Jaksel pada Rabu (29/3/2023).
Meski menolak, Mellisa memastikan akan tetap menjalani diversi sebagai bagian sidang peradilan anak.
"Kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan. Nanti kalau diminta hadir, ya kita hadir untuk mempertegas itu," ujar Mellisa kepada awak media, Sabtu (25/3 2023).
Mellisa menjelaskan, secara teknis diversi akan terlaksana bila mana ada keinginan dari pihak keluarga korban. Karena nanti harus membawa korban dan orangtua korban.
"Nah, dua-duanya tidak dimungkinkan untuk saat ini," ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, sebenarnya pembimbing pemasyarakatan atau Bapas sudah bisa menganalisis bahwa perkara ini tak dimungkinkan untuk diversi. Menurut bahasa undang-undang yang wajib dilakukan diversi hanya anak di bawah 12 tahun.
"Tapi kalau anak di atas 12 tahun dan ancaman pidana pada perkara di atas 7 tahun, maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi, pun dengan ancaman hukumannya. Sehingga mestinya dari Bapas juga melihat tidak ada untuk kemungkinan itu," Mellisa menjelaskan.
Diketahui, AG dalam kasus ini dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. Melalui ancaman pasal berlapis ini, AG terancam hukuman pidana sekurang-kurangnya selama lima tahun bahkan lebih.
Â
Advertisement