Polisi Ungkap Alasan Pemilik Travel Umrah Sembunyi di Yogyakarta usai Tipu Ratusan Jemaah

Pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri sempat bersembunyi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai menipu ratusan jemaah. Polisi mengungkap alasannya pelaku memilih DIY karena biaya hidup lebih terjangkau.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mar 2023, 12:02 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi umrah
Ilustrasi umrah (Foto:Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri sempat bersembunyi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai menipu ratusan jemaah. Polisi mengungkap alasannya pelaku memilih DIY karena biaya hidup lebih terjangkau.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan hal itu merujuk pada hasil pemeriksaan. Kedua pelaku menginap di salah satu kamar unit Hotel Adillah Syariah selama berada DIY.

"Jadi alasannya kabur ke Yogya karena katanya biaya hidup di sana murah," kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Joko menerangkan, Mahfudz Abdulah alias Abi dan istri, Halijah Amin alias Bunda sebenarnya tinggal di salah satu unit apartemen kawasan Tangerang, Banten. Mereka lantas kabur ke DIY lantaran terus dikejar jamaah umrah yang gagal berangkat.

"Mereka sengaja kabur ke Yogya," ujar dia.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Tipu Ratusan Jemaah Umrah

Ilustrasi umrah
Ilustrasi umrah (Shutterstock)

Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya