Liputan6.com, Jakarta - Anak yang berhadapan dengan hukum, AG (15) dibawa ke meja hijau setelah proses diversi yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak keluarga korban, David Ozora. Sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (29/3/2023).
AG yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ini didakwa dengan pasal berlapis atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Adapun dakwaan pertama primer yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Kemudian dakwaan primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 tentang mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Advertisement
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Sejauh ini, ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan pasal yang dipersangkakan penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi dakwaan ini, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada agenda sidang selanjutnya.
"Besok kita eksepsi," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2023).
Ia menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti semua proses persidangan sebaik mungkin.
Sidang AG Digelar Tertutup
Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk sidang putusan terhadap AG akan digelar secara terbuka.
"Pembacaan putusan terbuka," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut merujuk pada sidang perkara anak yang telah diatur dalam Pasal 54 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berbunyi, "Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan."
Nantinya, selama proses persidangan AG, tidak dapat dilakukan penahanan terlalu lama. Maksimal terdakwa ditahan guna kebutuhan persidangan hanya berlangsung selama 5 hari berdasarkan Pasal 34 ayat 2.
Namun, jaksa masih dapat meminta kepada majelis hakim agar dilakukan perpanjangan penahanan maksimal 5 hari.
Meskipun sidang perkara AG pacar Mario Dandy akan berlangsung secara cepat, Djuyamto belum dapat mengetahui kapan sidang putusan akan digelar. "Kalau minggu ini jelas tidak mungkin (sidang putusan)," kata dia.
Â
Diversi Ditolak Keluarga David Ozora
Keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023). Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. "Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," kata dia.
Meskipun demikian proses sidang akan langsung digelar hari ini juga, Djuyamto menyebut bahwa sidang itu akan berlangsung secara tertutup.
Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya sekitar 45 menit saja.
Setelahnya, AG pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk mempersiapkan proses persidangan.
Proses sidang AG dipimpin langsung oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu. Dikarenakan faktor kesibukan, hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim untuk perkara AG, pada tanggal 27 Maret 2023.
Cedera Berat Jadi Penyebab Diversi Gagal
Proses diversi atau musyawarah yang dilakukan antara AG pacar Mario Dandy dengan keluarga David Ozora gagal. Kuasa hukum David, Melissa mengatakan keluarga David menolak diversi dengan keluarga AG.
Melissa mengatakan, penolakan penyelesaian dengan jalur musyawarah tersebut lantaran David mengalami cedera otak berat akibat penganiayaan Mario Dandy yang disaksilan oleh AG. Bahkan hingga saat ini David menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
Menurutnya, untuk diterimanya jalur diversi pada kasus anak tidaklah mudah, meskipun ada berbagai macam faktor penyebab anak harus berhubungan dengan hukum.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya. Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU," jelas Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Terlebih pada kasus David kali ini, menyebakan anak dari petinggi GP Ansor itu mengalami cedera berat pada bagian otaknya.
"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," pungkasnya.
Advertisement
Ayah David: Kamu Pasti Menang, Mereka Akan Hancur!
Â
AG pacar Mario Dandy dipertemukan dengan pihak keluarga David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 29 Maret 2023. Adapun tujuan dipertemukannya kedua belah pihak guna menjalani diversi (musyawarah).
Namun, hasil dari musyawarah tersebut, keluarga David Ozora menolak diversi AG kekasih Mario Dandy. Dengan begitu, AG bakal segera diadili.
Sebelum bertemu dengan AG kekasih Mario Dandy, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengunggah foto sang anak dengan kepsyen yang menyentuh di akun Twitter pribadinya yang terverifikasi, @seeksixsuck.
"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya," tulis Jonathan Latumahina.
"Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," lanjut Jonathan.
Dari unggahan tersebut terungkap bahwa David Ozora mengalami koma dengan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan Duffuse Axona Injury stage 2.
Jonathan Latumahina adalah saksi mata yang selalu berada di samping David Ozora saat anak laki-lakinya kejang-kejang selama tiga hari. Dia berjanji akan menemani David sampai bisa bangkit di atas kedua kakinya.
"I witness you,"
Jonathan kemudian secara tersirat menyinggung perihal apa yang bakal terjadi hari ini. Menurut Jonathan Latumahina, hari ini waktunya perlawanan bagi David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy.
"Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya,"
"Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapan pun."
Kubu AG Sempat Dekati Keluarga David
Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger mengungkap bahwa pihak keluarga pelaku anak alias anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) sempat berupaya menjalin komunikasi sebelum digelarnya diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada komunikasi sebelumnya yang dibangun untuk langsung ngomong ke keluarga David," ungkap Alto saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Dari komunikasinya, pihak keluarga AG berharap dapat bertemu dengan keluarga David untuk membahas kejadian yang membuat korban terbaring koma di rumah sakit. Meskipun demikian hal tersebut ditolak.
"Jadi mereka (keluarga AG) mencoba membangun komunikasi untuk mempertemukan antara keluarga, tapi tidak pernah terjadi karena kami menolak untuk bertemu," tegas Alto.
Keluarga David Ozora tetap kukuh akan membawa kasus penganiayaan yang melibatkan kekasih Mario Dandy itu ke meja hijau alias persidangan.
"Ini tindak pidana yang dilakukan dengan unsur perencanaan dan kesengajaan. Kedua adalah proses David itu selamat karena ada teriakan dari saksi yang membuat aksi brutal mereka terhenti," pungkasnya.
Mengenal Diversi di Kasus Peradilan Anak AG
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjalankan musyawarah diversi dalam kasus peradilan anak yang melibatkan AG, pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Meski perdamaian ditolak pihak David Ozora selaku korban, namun pengadilan tetap harus menjalankan musyawarah diversi sebagai aturan undang-undang dalam pengadilan anak pada Rabu 28 Maret 2023.
Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Pariaman, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah salah satu proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana.
"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," tulis penjelasan dalam Undang-Undang SPPA tersebut.
Musyawarah diversi sendiri adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi. Tujuannya, demi mencapai keadilan restoratif. Sehingga diperlukan fasilitator dalam melakukan musyawarah diversi yaitu hakim itu sendiri.
Apabila nantinya yang musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap AG sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.
Advertisement