Jaksa Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Jaksa tuntut pidana mati Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukum Irjen Teddy Minahasa Putra.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mar 2023, 16:36 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 16:36 WIB
Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa tuntut pidana mati Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukum Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal itu disampaikan dj PN Jakbar pada Kamis (30/2/2023). Jaksa membacakan point-poin hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengajukan surat tuntutan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa, Kamis (30/3/2023).

Jaksa dalam surat tuntutannya turut membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman Teddy Minahasa. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jaksa.

Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.  

 

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penunutut Umum (JPU) terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati. 

Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.

Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa  terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.

Pada sidang sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tidak memiliki rasa bersalah atas kasus narkoba yang membelitnya.

Teddy Tak Merasa Bersalah

Namun Teddy mengaku masih ada rasa penyesalan terhadap anak buahnya itu.

"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya hakim ketua Jon Sarman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

"Sama sekali tidak," jawab Teddy.

"Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya Jon lagi.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tegas Teddy.

Teddy Minahasa, sebelumnya didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya