Bos Travel Umrah Naila Safaah Wisata Mandiri Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara 8 Bulan Usai Tipu Jemaah

Jeruji besi tak bikin kapok Mahfudz Abdulah alias Abi (52). Dia kembali melakukan kejahatan selepas menghirup bebas dari penjara karena penipuan travel umrah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mar 2023, 21:17 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 21:17 WIB
Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Jaya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Jeruji besi tak bikin kapok Mahfudz Abdulah alias Abi (52). Dia kembali melakukan kejahatan selepas menghirup bebas dari penjara karena penipuan travel umrah.

Kini, Mahfudz Abdulah alias Abi kembali menipu jemaah umrah melalui PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Aksi tipu-tipu pun terendus oleh jajaran Polda Metro Jaya. Bersama istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) dan Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59) kembali digelandang ke kantor polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Mahfudz Abdulah penjahat kambuhan.

Sebelumnya, Mahfudz Abdulah mengelolah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM). Saat itu, jemaah umrah banyak yang jadi korban. Polda Metro Jaya pun menindak PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016.

"Mahfudz Abdulah dihukum delapan bulan penjara," kata Kamis (30/3/2023). Pascakeluar penjara, dia membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Namun di sini, Mahfudz menggandeng istri.

"Indikasinya apa, spesimen dari empat rekening banknya atas nama istrinya jadi kendali yang bersangkutan bukan direkturnya," ujar dia.

Tak cuma itu, agar tidak ketahuan latar belakang sebagai residivis, Mahfudz Abdulah mengganti identitas menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan. Karena yang bersangkutan punya PT lagi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ratusan Jemaah Terlunta-lunta di Arab

Sebelumnya, sebuah agen perjalanan umrah bermasalah. Ratusan jamaah jadi korban. Ada yang gagal berangkat sampai terluntang-lantung di tanah Arab.

Informasi itu pertama kali diketahui oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Rupanya, jemaah itu diberangkatkan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Kapolda Metro Jaya memerintahkan Satgasus Antimafia Umrah. Satu rombongan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2022.

Hengki menerangkan 16 orang jemaah berkeinginan umrah dengan PT Naila Safaah Wisata Mandiri ini sebagai penyelenggara ibadah umrah. Saat itu, ditawarkan paket dengan harga Rp 26 juta.

"Harga lebih rendah dari referensi Kemenag," ujar Hengki.

Hengki menerangkan, 16 jemaah dijanjikan akan berangkat pada 18 September 2022 dan kembali 26 September 2022. Nyatanya, tidak pernah diberangkatkan.

"Visanya juga tidak diurus," ujar Hengki.

 


Kerugian Jemaah Umrah Hampir Rp 100 Miliar

Hengki menerangkan, PT Naila Safaah Wisata Mandiri menjadwalkan ulang jadwal pemberangkatan. Namun, mereka justru kembali diminta menambah biaya Rp 2,5 juta ke masing-masing jemaah. Alasanya tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang.

"Direncanakan berangkat 29 September, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober. Faktanya, untuk jemaah ini di cas lagi dengan biaya lebih maha lagi menambah masing-masing Rp 2,5 juta," ujar dia.

Hengki menerangkan, permasalahan kembali menghampiri 16 jemaah pada saat di Saudi. Adapun, pada 7 Oktober rupanya mereka tidak pulang.

"Akhirnya bingung menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kemudian hubungi Kemenag, di trace Kemenag hingga akhirnya jemaah bisa dipulangkan," ujwr dia.

Hengki menerangkan, permasalahan itu pun menjadi pintu masuk penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini.

Berdasarkan penyelidikan, terdapat 24 Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun, 75 persen diantaranya dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Sehingga kerugian mendekati Rp 100 miliar. Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

 


Tawarkan Paket Umrah Plus

Hengki menerangkan, pihaknya menangkap Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Selain itu, Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59).

Terkuak lah, modus PT Naila Safaah Wisata Mandiri menjerat jemaah dengan menawarkan paket umrah plus penjalan ke Dubai selama 15 hari.

Tak cuma itu, jemaah yang berhasil mengajak sembilan orang maka satu orang jemaah diberangkat secara gratis dengan menumpangi pesawat Emirates dan diberikan cashback Rp 2,5 juta.

"Tapi ternyata ini tidak diberangkatkan sama sekali tidak diberangkatkan. Jadi laporan yang kedua dengan kelompok yang sama," ujar dia.

Hengki menerangkan, PT Naila Safaah Wisata Mandiri mempromosikan pelbagai keuntungan yang didapatkan jemaah via media sosial.

Dalam hal promosi, PT Naila Safaah Wisata Mandiri merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut terbanyak. Fotonya tokoh akan dipanjang di brosur sehingga banyak jemaah yang ikut travel ini. Namun, kepolisian menyebut tokoh agama ini sebenarnya menjadi korban yang seolah-olah diendors oleh mereka.

"Kemudian dilihat programnya diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat. Untuk menarik jemaah yang berikutnya ini," ucap dia.

 


PT Naila Safaah Wisata Mandiri Punya 316 Cabang

Hengki mendata, PT Naila Safaah Wisata Mandiri membuka 316 cabang yang tersebar di Indonesia. Namun, hanya 48 cabang yang kantongi izin.

"Disampaikan ke cabang apabila bisa merekrut 900 jemaah maka bakal diberikan mobil operasional dan dan operasional Rp 250 juta," ujar dia.

Karenanya Polda Metro Jaya bertekad memberikan efek jera kepada para pelaku. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, khusus tersangka atas nama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) ditambahkan Pasal 486 KUHP

"Karena salah satu tersangka ini residivis ternyata masih tidak kapok mengulangi hanya dihukum 8 bulan. Sindikasi dari kelompok ini akan kita tidak tegas. termasuk kita kembangkan modus apa saja, siapa saja akan kami kembangkan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya