Sambil Menangis, AG Pacar Mario Dandy Sampaikan Penyesalan Kasus Penganiayaan David Ozora

Kekasih Mario Dandy, AG (15), menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora. Rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Apr 2023, 20:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 17:04 WIB
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023). Adapun agendanya, AG mendengar saksi yang dihadirkan di ruang sidang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023). Adapun agendanya, AG mendengar saksi yang dihadirkan di ruang sidang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kekasih Mario Dandy, AG (15), menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora. Rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Tidak hanya itu, sepucuk nota Pledoi yang disampaikan AG, Mangatta menyebut itu dibuat oleh kliennya sendiri. Dengan isi yang menggambarkan dirinya selama proses persidangan.

"Pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak AG. Tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini, dia juga menyampaikan selalu berulang-ulang terkait keterlibatannya terhadap anak," jelas Mangatta.

Meskipun demikian, Mangatta enggan membeberkan secara rinci isi dari nota pembelaan yang dibuat sendiri oleh kliennya itu. Sebab, hal tersebut akan disampaikan semua pada saat sidang putusan Senin mendatang.

"Nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin mungkin. Karena AG bisa mempertimbangkan semuanya baik dari tuntutan maupun dari pleidoi yang kami ajukan pada hari ini," tutup Mangatta.


Pledioi AG Ditolak Jaksa

Pada agenda sidang yang digelar pada hari ini dengan perkara penganiayaan terhadap David Ozora, AG mengajukan nota Pleidoi di hadapan majelis hakim dan jaksa. Namun saat Jaksa menanggapi nota Pleidoi, pihaknya memilih untuk menolaknya.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Lebih lanjut, dalam amar tuntutan Jaksa menyebutkan menjatuhkan mantan kekasih Mario Dandy agar ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun. AG terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya