Kasus Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Polisi Tetapkan Wanita Berinisial N Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Apr 2023, 11:44 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2023, 11:44 WIB
Anggota komisi III DPR RI menyoroti aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii, saat perusahaan tetap ngotot beroperasi meskipun sudah ada hasil putusan MA dan PTUN.
Anggota komisi III DPR RI menyoroti aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii, saat perusahaan tetap ngotot beroperasi meskipun sudah ada hasil putusan MA dan PTUN.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Utara

"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan saudari N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).

"Atas dasar itu pada Jumat tanggal 7 April 2023 saudari N ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Hendy menambahkan, setelah berstatus tersangka, N dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Kaltara. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.

"Maka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, saudari N ditahan di Mapolda Kaltara," jelas polisi berpangkat melati tiga ini.

Hendy menyatakan, N dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Terhadap tersangka akan dilakukan pendalaman, baik oknum pejabat yang diduga terlibat serta aliran dana yang bersangkutan akan kami dalami, termasuk aliran dananya," dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penangkapan Tersangka Tambang Emas Ilegal

Sebelumnya diberitakan, N diciduk oleh Tim Ditkrimsus Polda Kaltara pada Kamis 6 April 2023. Operasi pencidukan N dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan.

Usai diciduk, N langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk diinterogasi atas dugaan keterlibatan kasus penambangan emas ilegal di Kaltara.

“N diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara,” kata Hendy, seperti dikutip Jumat 7 April 2023.

Diketahui, penangkapan N adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023. N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada Kamis 6 April 2023.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya