Pulihkan Ekosistem Gunung Halimun Salak, Kementerian LHK Gandeng 15 Kelompok Tani Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong kemitraan konservasi dengan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dalam rangka pemulihan ekosistem.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 08 Apr 2023, 18:32 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2023, 18:32 WIB
Taman Nasional Halimun Salak
Taman Nasional Halimun Salak (Liputan6.com / Harun Mahbub)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong kemitraan konservasi dengan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dalam rangka pemulihan ekosistem.

Kemitraan ini dilakukan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dengan 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdiri dari satu KTH di Kabupaten Bogor dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Jenderal KLH, Bambang Hendroyono mengatakan 15 KTH di TNGHS merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kerja sama dengan 15 KTH ini sebelumnya hasil verifikasi Tim Satlakwasdal dan telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE," ujar Bambang di Lido Lake, Jumat (7/4/2023).

Pria yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Jenderal KSDAE ini menjelaskan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini menjadi solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun.

"Melalui skema ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif. Dengan catatan luas penguasaan lahan tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya," terang Bambang.

Secara keseluruhan, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi sebanyak 1.314 orang. Umumnya mereka telah melakukan aktivitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang maupun kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 ha di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dalam pelaksanaannya, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute), sebuah organisasi masyarakat setempat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

 

Diharapkan Ada Peningkatan Kualitas Ekosistem Hutan

Sebelumnya, BTNGHS dan Absolute juga telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi yang meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap.

Kemudian, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.6 Tahun 2018.

"Diharapkan ke depannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat sekitar," harap Bambang.

Sementara saat acara penandatanganan turut dihadiri oleh anggota Komisi IV DPR RI Dapil 4 Jawa Barat, drh. Slamet; Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri; Bupati Bogor diwakili Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Kurnia; para pejabat esselon II dan III lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya