Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku, tak sepakat dengan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Benny pun mempertanyakan keseriusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menelusuri transaksi mencurigakan tersebut lewat satgas khusus.
Advertisement
Baca Juga
"Serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu? Kalau bisa satgas independen saja. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas ujung-ujungnya masuk laut semua," kata Benny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menko Polhukam dan Menkeu, Selasa (11/4/2023).
Benny mengaku, ragu dengan satgas khusus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud Md. Sebab, kata Benny, satgas tersebut berisi pegawai dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
"Satgas ketika saya baca, anggotanya itu-itu juga. Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, perpajakan, kok mereka lagi jadi anggotanya. Saya enggak habis pikir," ucap Benny.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu kemudian menyarankan, Mahfud Md dan Sri Mulyani membentuk satgas independen yang anggotanya dari luar Kementerian Keuangan.
Selain itu, ia juga meminta, Komisi III DPR mengajukan hak angket untuk menyelesaikan temuan transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.
"Manakala tidak cukup, kita gunakan hak angket. Pengusulnya bisa komisi, anggota-anggota, lalu usulkan itu," tegas Benny.
Â
Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun terkait dugaan impor emas.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ujar Mahfud Md di kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud Md menuturkan, komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Advertisement