Seluruh Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK, Dari Pendidik, OB hingga Satpol PP

Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Junimart Girsang, memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Apr 2023, 22:07 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 22:07 WIB
Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia
Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan PPPK di Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai penghapusan tenaga honoret terus berkembang.  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka akan diangkat pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), paling lama 28 November 2023 mendatang.

Junimar menjelaskan pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian,  dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kades Tidak Bisa Angkat Tenaga Honorer Lagi

Junimart Girsang Ungkap Sejumlah Catatan dari Komisi II DPR RI
Junimart Ungkap sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta (Istimewa)

Ia menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Oleh karenanya, pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.

Hal itu menjadi hal penting, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.


Catatan Komisi II DPR kepada Menteri PANRB

Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," tandas  politisi PDI-Perjuangan itu."

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya