Wali Kota Tangsel Sebut PNS Penipu Proyek Bansos Fiktif Sudah Diberhentikan Sementara

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan, bila OM, pelaku penipuan berkedok proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 1.1 miliar, adalah PNS di wilayahnya. Meski begitu, Benyamin menegaskan, bila yang bersangkutan sudah dibebastugaskan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Apr 2023, 11:31 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 11:31 WIB
Wali Kota Tangsel Pastikan Pelaku Proyek Bansos Fiktif Berstatus PNS yang Telah Diberhentikan Sementara
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan, bila OM, pelaku penipuan berkedok proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 1.1 miliar, adalah PNS di wilayahnya. Meski begitu, Benyamin menegaskan, bila yang bersangkutan sudah dibebastugaskan.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan, bila OM, pelaku penipuan berkedok proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 1,1 miliar, adalah PNS di wilayahnya. Meski begitu, Benyamin menegaskan OM sudah dibebastugaskan.

"Iya PNS, kita berhentikan sementara untuk yang bersangkutan mengikuti proses hukumnya," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat malam (14/4/2023).

Dalam kesehariannya bertugas di Kota Tangsel, OM diketahui merupakan PNS esselon 4. Benyamin juga menerangkan, OM memang pernah bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel, namun sudah beberapa bulan lalu, sudah dipindahkan ke dinas lain sebagai staf sejak akhir tahun lalu. 

"Waktu di Dinsos esselon 4, kemudian ditarik ke BKPSDM jadi staf biasa. Itu sudah dari beberapa bulan lalu, atau akhir tahun lalu sudah kita tarik," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, staf di jajaran pemerintah daerah Tangsel berinisial OM, kedapatan melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif bantuan sosial (Bansos). Kini pelaku harus mendekam di penjara. 

 

Modus Penipuan

"Sudah kita tahan, perempuan yang bekerja sebagai staf Dinsos Tangsel berinisial OM. Dia menawarkan proyek fiktif bansos ke berbagai perusahaan," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (14/4/2023). 

Polisi pun sudah menyita barang bukti berupa surat perintah kerja (SPK) dari Dinsos Tangerang Selatan yang fiktif. Juga beberapa dokumen lainnya dari tanan pelaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya