2 Tersangka Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Positif Covid-19

KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait program Bandung Smart City. Namun, hanya 4 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers Minggu dini hari.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Apr 2023, 02:12 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2023, 01:51 WIB
KPK ungkap 2 dari 6 tersangka kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana positif Covid-19
KPK ungkap 2 dari 6 tersangka kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana positif Covid-19. (Youtube KPK)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait program Bandung Smart City. Namun, hanya ada 4 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers Minggu (16/4/2023) dini hari di KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 2 tersangka lain memang tidak dihadirkan dalam konferensi pers OTT KPK itu. Dia mengatakan, kedua tersangka tidak dihadirkan lantaran positif Covid-19.

"Di hadapan kita ada 4, yang 2 orang, dari hasil pemeriksaan kesehatan positif Covid-19, sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan ini," ujar Ali Fikri sebelum memulai konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, KPK mengamankan 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Namun, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangkanya adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni YM sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, BN Direktur PT SMA, SS CEO PT CIFO, AG Manager PT SMA," ujar Pimpinan KPK Nuruf Ghufron soal suap Wali Kota Bandung.

 

Pasal Sangkaan ke Yana Mulyana Cs

Menurut Ghufron, para tersangka dibagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.

Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya