KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp10 Miliar, Diduga Hasil Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2023, 16:38 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 16:38 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), berjalan memasuki gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky Ham Pagawak tiba di lobi gedung KPK pukul 12.57 WIB. Ia turun dari mobil penyidik dengan dijaga sejumlah petugas KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset Ricky Ham Pagawak yang disita yakni dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan KPK masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan tim asset tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata Ali.

KPK mengungkap detik-detik penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak pada Minggu 19 Februari 2023. Saat proses penangkapan, tim lembaga antirasuah dibantu jajaran Polda Papua.

"Jadi ceritanya begini, ketika ada informasi kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung tadi, ya, dan itu membantu KPK, yang menginformasikan dia ada di suatu rumah, di perumahan, rumahnya tertutup, pagarnya tinggi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah dengan dibantu jajaran Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi lokasi dimaksud. Tim lembaga antirasuah mencoba mengetuk pintu secara baik-baik namun tak ada respons.

"Kami gedor-gedor dengan baik-baik ternyata kemudian tidak ada respons, ya, tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam. Sehingga kemudian betul, kemudian kami buka paksa itu pagarnya, kami dobrak dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," kata Ali.

Menurut Ali, saat itu Ricky Ham terkejut dengan kedatangan tim lembaga antirasuah beserta jajaran Polda Papua. Ali menyebut, saat itu tim penyidik langsung menyerahkan surat perintah penangkapan terhadap Ricky Ham.

"Saat itu dia sedang duduk. Kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif untuk dibawa," kata Ali.

Ricky Diduga Menikmati Uang Suap dan Gratifikasi Sebanyak Rp200 Miliar

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers tentang penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky Ham Pagawak diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Bupati Mamberamo Tengah itu diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).

Firli menjelaskan, Ricky Ham Pagawak yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya