Polda Metro Jaya Lengkapi Ulang Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Polda Metro Jaya telah menerima berkas dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas setelah dikembalikan atau P19 oleh tim peneliti jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2023, 13:20 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Ekspresi tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima berkas dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas setelah dikembalikan atau P19 oleh tim peneliti jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Setelah diterima, lanjut Trunoyudo penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mulai melengkapi berkas sesuai catatan dari pihak kejaksaan.

"Dan sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik," terangnya.

Adapun apabila telah dilengkapi kembali, penyidik akan mengirimkan ulang ke pihak tim JPU atau P21. Guna diteliti untuk proses persidangan dua tersangka Mario dan Shane.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu 20 Maret 2023.

Alasan Pengembalian Berkas

Mario Dandy Satrio hanya terdiam saat ditanya soal status ayahnya Rafael Alun yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mario Dandy Satrio hanya terdiam saat ditanya soal status ayahnya Rafael Alun yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Merdeka)... Selengkapnya

Ade menjelaskan keputusan mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau disebut P-19. Dilakukan, agar penyidik dapat melengkapi persyaratan formil dan materil untuk keperluan persidangan

"Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan spt yang saya jawab diatas. Terkait formil dan materiil (kelengkapan)," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya