Ancam Jemaah Muhammadiyah, Andi Pangerang Akan Jalani Sidang Etik ASN

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko meminta maaf atas perilaku salah satu pegawainya, Andi Pangerang di media sosial yang mengancam jemaah Muhammadiyah hanya karena perbedaan waktu Lebaran Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.

oleh Nila Chrisna YulikaLizsa Egeham diperbarui 26 Apr 2023, 10:47 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 10:44 WIB
Foto Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko. (Foto: Dok. BRIN).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko meminta maaf atas perilaku salah satu pegawainya, Andi Pangerang di media sosial yang mengancam jemaah Muhammadiyah hanya karena perbedaan waktu Lebaran Idul Fitri 2023 dengan pemerintah. 

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko dikutip dari akun Instagram @brin_indonesia, Rabu (26/4/2023).

Dia memastikan akan mengambil langkah tegas atas perilaku Andi Pangerang. Handoko menyampaikan Andi Pangerang akan menjalani sidang majelis etik ASN.

"BRIN akan mengambil langkah tegas melalui sidang Majelis Etik ASN untuk memproses yang bersangkutan," jelasnya.

Handoko pun mengingatkan semua periset BRIN untuk bijak dalam menyampaikan pendapat. Khususnya, di media sosial

"Mengimbau para periset BRIN untuk bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif)," tutur Handoko.

Sebelumnya, Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus terkait ancaman yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah. Ancaman tersebut buntut dari adanya perbedaan dari penetapan Idul Fitri 1444 H.

"Polri merespons adanya ancaman segala macam dengan melakukan penyelidikan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melansir Antara, Selasa (25/4/2023).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar pada Senin (24/4/2023) kemarin mengatakan, pihaknya melakukan profiling terkait pernyataan ancaman tersebut.

"Sedang kami profiling tentang pernyataan tersebut," ujarnya.

Diketahui, pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Bareskrim Polri Jakarta pada Selasa. Hal ini dilakukan dalam rangka membuat laporan polisi terkait komentar ancaman tersebut.

Perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah itu berjumlah tiga orang dan didampingi oleh pengacara. Mereka langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Adapun saat ini peneliti BRIN tersebut telah secara resmi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023. Pelapornya adalah Nasrullah yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

“Terlapor AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah; sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut,” ujar Adi.

Ancaman Andi Pangerang ke Muhammadiyah Viral di Media Sosial

Kronologi kejadiannya sendiri berawal ketika sebuah komentar ancaman diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN. Ia mengomentari tautan yang diunggah oleh peneliti BRIN, Thomas Jamaluddin.

Dalam tautan tersebut membahas mengenai perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023. Awalnya Thomas berkomentar jika Muhammadiyah sudah tidak taat pada putusan pemerintah. Di mana penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H oleh Muhammadiyah berbeda dengan penetapan pemerintah.

Kemudian, AP Hasanuddin pun turut membalas komentar tersebut. Bahkan AP Hasanuddin berkomentar dengan nada yang sinis serta kata-kata mengancam.

Karena hal tersebut saat ini komentarnya sudah ramai dibahas publik di media sosial. Lantaran kata-katanya yang tidak pantas diucapkan. Terutama tidak segan berkomentar mengancam hingga menantang untuk dipenjara.

“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!,” tulis AP Hasanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya