Warga Pendatang Tak Punya Jaminan dan Pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta Klaim Tak Akan Usir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak akan memulangkan pendatang di Ibu Kota yang tidak memiliki pekerjaan atau jaminan tempat tinggal saat berada di Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Apr 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 16:30 WIB
Arus Balik Lebaran Idul Fitri, Stasiun Pasar Senen Ramai Kedatangan Pemudik
Melansir rilis KAI Daop 1 Jakarta, Senin, terdapat 23.400 penumpang berangkat dari stasiun Pasar Senen dengan menggunakan layanan 32 kereta api yang beroperasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak akan memulangkan pendatang di Ibu Kota yang tidak memiliki pekerjaan atau jaminan tempat tinggal saat berada di Jakarta.

"Disdukcapil DKI tidak (akan memulangkan pendatang yang tak bekerja)," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Selain itu, dia mengaku tak ada kategori khusus yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pendatang yang ditetapkan boleh tinggal dan tidak boleh tinggal di Jakarta usai dilakukannya pendataan.

"Maksudnya tidak ada kategori boleh tinggal dan tidak boleh tinggal, kan mereka saat ini kita masih tidak membatasi, hanya jaminan tempat tinggal saja (syaratnya)," jelas Budi.

Lebih lanjut, dia menyebut bagi warga pendatang yang tidak memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta tak akan dilayani administrasi kependudukannya.

"Oh tidak bisa, proses layanannya tidak bisa dilanjutkan, seperti itu," kata Budi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdukcapil DKI Jakarta memprediksi bakal terjadi penambahan warga pendatang baru di Ibu Kota pasca Lebaran 2023. Total, diperkirakan jumlah pendatang baru menyentuh angka 40 ribu orang.

"Untuk Lebaran 2023, diprediksi jumlah pendatang baru pasca-Lebaran akan bertambah sebanyak 20-30 persen atau sekitar 36.000-40.000 pendatang," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.

Budi menyampaikan perpindahan penduduk ini perlu diantisipasi lantaran berpotensi meningkatnya kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga masalah kriminalitas di Jakarta.

 

Usai Lebaran Idul Fitri Akan Dilakukan Penertiban Administrasi Kependudukan

Budi menyatakan, usai Lebaran 2023 akan dilakukan penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) warga pendatang. Sehingga, berbagai potensi masalah yang tak diinginkan bisa dicegah.

“Pemprov DKI Jakarta akan lebih menertibkan adminduk, sehingga bisa memetakan potensi permasalahan dan dapat segera mengatasinya," jelas Budi.

Menurut Budi, langkah antisipasi penting dilakukan mengingat ke depan Jakarta direncanakan menjadi kota global. Untuk itu, berbagai upaya penataan kota di berbagai lini sektor dimasifkan.

"Termasuk sektor kependudukan, perlu ditingkatkan dan semakin tertib guna mengantisipasi dampak yang mungkin muncul," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya