Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, aset yang baru saja disita tim penyidik diduga memiliki nilai mencapai Rp 60,3 miliar.
Baca Juga
"Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik atau pun terkait dengan Tersangka LE (Lukas Enembe). Ada pun nilai aset mencapai kisaran Rp 60, 3 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Advertisement
Ada pun tujuh aset yang disita tim penyidik KPK di antaranya yakni:
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura.
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Doyo Baru, Sentani, Jayapura.
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura.
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
- Satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara, Penjaringan Kota, Jakarta Utara.
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Balumbang Jaya, Bogor Barat.
"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," kata Ali.
KPK menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Â
Konstruksi Kasus Suap Lukas Enembe
Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Â
Advertisement
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Teranyar KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Mereka yakni Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, KPK menyita tanah dengan luas sekitar 1.525 M2 yang di atasnya telah dibagun sebuah hotel di Jayapura, Papua.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
"Betul. Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Ali menyebut nilai tanah dan bangunan yang disita tim penyidik ini memiliki nilai sekira Rp 40 miliar.
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," kata Ali.