Pakar Psikologi Forensik Nilai Teddy Minahasa Bukan Aktor Utama di Kasus Narkoba

Menurut Reza, tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara tidak langsung menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas, termasuk meminta bertransaksi narkoba.

oleh Maria FloraNanda Perdana Putra diperbarui 29 Apr 2023, 17:03 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2023, 13:36 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa aktor utama di balik kasus transaksi narkoba bukanlah Teddy Minahasa (TM), melainkan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara (DP). Hal tersebut berlandaskan pada beberapa analisa mendasar.

Menurut Reza, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas, termasuk meminta bertransaksi narkoba.

Dalam naskah tuntutannya terhadap Teddy Minahasa, JPU mencoret kalimat 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’.

Saat membacakan tuntutannya, JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu, sehingga tuntutan hanya berbunyi, ‘Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari tiga gram.’

"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas,” tutur Reza kepada wartawan, Jumat, 28 April 2023. 

"Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," sambungnya.

 


Pakar Psikologi Forensik: Aktor Utama dalam Jual Beli Narkoba, Bukan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut Reza, tuntutan JPU justru meruntuhkan klaim terdakwa Dody Prawiranegara dan pengacaranya yang telah menghakimi Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus ini. Namun, JPU kemudian memahami bahwa klaim Dody Prawiranegara tentang pernyataan ‘perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan’ adalah bentuk dramatisasi.

"Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence (SOD) yang DP angkat ternyata tidak meyakinkan JPU. Karena SOD tertolak, maka tersedia alasan untuk menduga bahwa DP-lah, bukan TM, yang menjadi aktor utama dalam perkara memalukan ini. Prediksi saya, majelis hakim pun nantinya tidak akan mengamini pembelaan diri DP tersebut," jelas dia.

Terdakwa Dody Prawiranegara juga dinilai berupaya mengalihkan tanggung jawab pidana terhadapnya. Dugaan Reza pun semakin menguat lantaran aktor utama dalam jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti alias Anita bukanlah Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara.

 


Dody Prawiranegara Melakukan Transaksi Narkoba untuk Dapat keuntungan

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Dengan demikian, sambungnya, pernyataan Teddy Minahasa di persidangan soal Dody Prawiranegara yang melakukan transaksi narkoba untuk mendapatkan keuntungan, bisa dibilang ada benarnya. Apalagi diperkuat dengan bukti percakapan yang menunjukan Dody Prawiranegara tengah berupaya mengurus kenaikan pangkat di Mabes Polri.

"Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM di dalam pledoinya. Yakni, DP 'bermain sendiri' dengan 3,3 kilogram sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan ‘dana segar’ untuk sebuah misi. Misi dimaksud adalah, mencuplik kosakata Syamsul Ma'arif, ‘tembak Mabes’ guna memuluskan kepangkatan dan jabatan DP," Reza menandaskan.

 

Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya