Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 sampai saat ini.
Bertambah 1.889 orang positif Covid-19 pada hari ini, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga
Sampai kini total akumulatif ada 6.786.059 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 1.283 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya di Indonesia terdapat 6.606.140 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga kini.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 35 orang pada hari ini. Di Indonesia, total akumulatifnya hingga saat ini ada 161.439 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Jumat 5 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Sabtu (6/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, World Health Organization (WHO) mencabut status Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global pada Jumat, 5 Mei 2023.
Pencabutan status ini dilakukan setelah tiga tahun lalu badan kesehatan global ini mendeklarasikan Coronavirus merupakan penyakit yang menyebabkan krisis global.
Tedros menerangkan bahwa pencabutan status kedaruratan Covid-19 berdasarkan rekomendasi Covid-19 Emergency Committee. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Tedros usai pertemuan komite tersebut ke -15 yang digelar pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari Covid-19). Saya menerima rekomendasi itu," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros dari Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023 dalam akun Twitter pribadi Tedros.
Â
Penurunan Tren Kematian dan Rawat Inap
Dalam rapat Covid-19 Emergency Committee dibahas mengenai tren penurunan kematian akibat penyakit virus itu setahun terakhir.
Lalu, penurunan rawat inap serta yang masuk ICU. Lalu, disebut juga sudah makin tinggi tingkat kekebalan populasi terhadap SARS-CoV-2 baik lewat vaksinasi maupun infeksi.
Setahun belakangan juga terlihat tren bahwa COVID-19 tidak lagi menekan sistem kesehatan negara.
Melihat tren yang ada saat ini, maka komite menyarankan sudah waktunya beralih ke manajemen pandemi Covid-19 jangka panjang seperti mengutip laman resmi WHO.
"Covid-19 saat ini menjadi masalah kesehatan yang berkelanjutan dan tidak lagi darurat kesehatan global (PHEIC)," kata Tedros.
Meski begitu, Tedros menegaskan bahwa bukan berarti Covid-19 sudah tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.
"Virus ini tetap masih ada di sini, tetap bisa membunuh dan bermutasi," kata Tedros.
Sementara itu, Epidemiolog Dicky Budiman menyebutkan bahwa meski WHO sudah mencabut status kedaruratan global, Covid-19 tetap ada.
"Pencabutan PHEIC ini bukan berarti Covid-19 tidak ada. Ancaman Covid-19 ini ada nyata dan cenderung bisa lebih serius dalam artian jangka menengah dan panjang (long Covid-19)," kata Dicky kepada Health-Liputan6.com.
Hal senada disampaikan epidemiolog Pandu Riono dari Universitas Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada mengahadapi Covid-19.
"Penyakitnya masih ada dan mungkin virus tetap bermutasi, bukan berarti kita tidak waspada, kemungkinan kasus masih akan fluktuatif," kata Pandu.
Meski begitu, kekebalan yang didapatkan dari vaksinasi Covid-19 bisa membantu mengurangi fatalitas bila terinfeksi virus tersebut.
"Tapi karena sebagian besar penduduk dunia sudah divaksin, maka kekhawatiran kesakitan dan kematian di RS tidak setinggi di saat awal pandemi," lanjut Pandu.
Â
Advertisement
Cabut Status Kedaruratan Covid-19, WHO Tegaskan Tak Berarti Risiko Corona Berhenti Mengintai
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara resmi mencabut status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Jumat, 5 Mei 2023.
Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkapkan bahwa pencabutan status Kedaruratan Kesehatan Global tersebut dibuat atas rekomendasi Covid-19 Emergency Committee usai melakukan pertemuan ke 15 kalinya.
"Emergency Committee bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan pada saya agar saya menyatakan berakhirnya Darurat Kesehatan Global," ujar Tedros dalam konferensi pers di Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan Covid-19 telah berakhir sebagai Darurat Kesehatan Global. Namun, bukan berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global," tegas Tedros melengkapi pernyataan.
Pemimpin teknis WHO, Dr Maria Van Kerkhove yang turut hadir ikut menegaskan bahwasanya Covid-19 memang telah melewati fase krisis. Namun, penyakitnya akan tetap ada dan tidak akan pergi dalam waktu dekat.
"Fase darurat krisis Covid-19 yang kita hadapi selama tiga tahun setengah telah berakhir. Tapi Covid-19 masih di sini dan kita harus belajar mengelola ini dengan lebih baik," kata Maria.
Maria menggambarkan pandemi Covid-19 layaknya gempa bumi. Sebab, meski situasi daruratnya telah berhenti, dunia masih dihadapkan dengan banyak dampak dari Covid-19.
Banyak orang telah meninggal dunia, dihadapkan dengan stres dan tanggung jawab yang besar. Serta, dunia masih dihadapkan dengan efek dari tiga tahun belakangan menghadapi pandemi.
Â
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement