Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, bisa mendapatkan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Baca Juga
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” kata dia dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Koordinasi dengan Pemkot Tangsel
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tengah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk pemberian santunan kepada puluhan korban kecelakaan bus di objek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Tegal, Jawa Tengah.
Para korban yang berasal dari wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan itu, akan mendapatkan santunan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp50 juta, berdasarkan berbagai kategori.
"Saya sudah komunikasi dengan Jasa Raharja, jadi nanti yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, yang mana penyerahannya nanti setelah beberapa hari ke depan. Lalu, untuk yang dirawat seluruhnya akan diberikan santunan juga oleh Jasa Raharja sebesar Rp20 juta," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Senin (8/5/2023).
Pemerintah Kota Tangsel pun, turut memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia. Dan memberikan perawatan bagi korban luka-luka baik itu di Tegal dan dua rumah sakit kawasan Tangsel.
"Saya sudah koordinasi, nanti Pemkot juga akan memberikan santunan, kami ada program santunan kematian bagi yang meninggal. Kemudian, bagi yang masih dirawat, saya sudah minta kepada rumah sakit Pamulang dan Serpong Utara untuk melakukan penanganan," katanya.
Advertisement