Teddy Minahasa, Lolos dari Maut Dibui Seumur Hidup

Usai beranjak dari kursi pesakitannya, dia langsung menghampiri kuasa hukumnya dan menyalaminya. Yang pertama dipilih adalah Hotman Paris, kemudian dia menyapa awak media dan membuka maskernya sembari tersenyum. Teddy Minahasa baru saja lolos dari maut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mei 2023, 00:03 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 00:03 WIB
Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Usai beranjak dari kursi pesakitannya, dia langsung menghampiri kuasa hukumnya dan menyalaminya. Yang pertama dipilih adalah Hotman Paris, kemudian dia menyapa awak media dan membuka maskernya sembari tersenyum. Teddy Minahasa baru saja lolos dari maut.

Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pidana kurungan seumur hidup. Berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Hakim Jon membeberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya. Teddy Minahasa dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Hakim Jon.

Dia menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Hakim Jon.

Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar tetap melihat prestasi Teddy Minahasa. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.

Meski tersenyum dan lolos dari maut, Teddy Minahasa tetap melalukan perlawanan. Dia pun mengajukan banding atas putusan PN Jakbar itu.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.

 

Bersyukur Meski Klaim Ada Kejanggalan

Hotman Paris mengaku cukup bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum mati. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak saja dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata dia.

"Ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.

Hotman mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.

Berdasarkan hal tersebut, harusnya Dody sudah paham akan hal untuk melaksanakan semua perintah atasannya itu.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," tegas Hotman.

Padahal, kata Hotman, pada saat saksi ahli yang dihadirkan ketika proses persidangan mengatakan telah terjadi suatu kesepakatan atau 'meeting of mind' antara Teddy dengan Dody.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Hotman.

Selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa Teddy telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu. Di mana Teddy telah menerima uang dalam bentuk dolar Singapura.

Menurut Hotman, tidak ada saksi yang mampu membuktikan kalau jenderal bintang dua itu telah menerima uang hasil penjualan barang haram. Bahkan dalam bukti CCTV, lanjutnya, juga tidak memperlihatkan adanya bukti serah terima uang dalam mata uang asing.

Pengacara kondang itu juga menyoroti bahwa bukti chat antara Teddy dengan terdakwa perkara narkoba lain tidak sepenuhnya ditampilkan alias dipenggal.

"Dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," ujar Hotman.

 

Jaksa Tidak Masalah Meski Bukan Vonis Hukuman Mati ke Teddy Minahasa

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Keputusan itu pun justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa yang meminta agar dihukum mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku akan membahas untuk langkah kedepannya apakah akan ajukan upaya banding atau tidak. Namun menurutnya sejauh ini apa yang didakwakan pihaknya telah terbukti.

"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti," ucap Ginting di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Iwan mengaku kalau dirinya menghormati apa yang jadi keputusan hakim dalam memvonis Teddy. Meskipun tuntutannya meleset, Namun dirinya mengaku cukup puas dengan apa yang menjadi pertimbangannya menjadi pertimbangan hakim juga.

"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ," tutur Iwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya