Pengemudi Fortuner Kedapatan Pakai Pelat Dinas Polri Palsu, Alasannya Hindari ETLE

Warga sipil terjaring menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu saat berkendara di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu 10 Mei 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mei 2023, 19:53 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 19:53 WIB
Mobil pelat dinas Polri palsu
Polantas memberhentikan mobil Toyota Fortuner hitam yang diduga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di Jatinegara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Warga sipil terjaring menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu saat berkendara di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu 10 Mei 2023. Pelaku JA diberikan sanksi berupa penilangan.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta menerangkan, anak buahnya saat itu sedang menggelar operasi di jalan. Ditemukan adanya kendaraan Toyota Fortuner. Mobil tersebut juga menggunakan strobo.

"Kami berhentikan mobilnya," kata dia kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Purwanta menerangkan, pihaknya kemudian memeriksa surat-surat kendaraan. Dipastikan, pengemudi memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Kami melakukan pencopotan serta memberikan surat pernyataan bahwa dia tidak akan memasang lagi," ujar dia.

Purwanta menerangkan, pihaknya juga menindak pengemudi dengan memberikan sanksi tilang sekaligus memberikan pendidikan lalu lintas.

"Sejauh ini pengemudi hanya pelanggaran lalu lintas sehingga nopol kendaraannya dikembalikan seperti semula. Kami tilang dan diminta membut pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Untuk Menghindari Ganjil Genap dan ETLE

Kepada polisi, pengemudi akui perbuatannya. Adapun, alasan pelaku menggunkan pelat dinas Polri palsu agar terbebas dari tilang ETLE dan ganjil genap (gage).

"Dia menghindari gage sama menghindari ETLE. Dapat pelat dari samping rumahnya. Dia beli di pinggir jalan," ucap Purwanta.

Sebelumnya, pria gempal yang menodongkan pistol ke sopir taksi online dipastikan menggunakan pelat nomor Polri palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pihaknya telah mengecek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang di mobil pelaku. Adapun, pelat nomor dinas Polri yang digunakan 10011-VII.

Latif menerangkan, pelat nomor dipastikan bukan dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. "Nomor tersebut tidak terdaftar di logistik Polda Metro Jaya," ujar Latif saaf dihubungi, Jumat (5/5/2023).

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya