Awasi Pemotor Masuk Jalan Layang Casablanca, Polisi Akan Pasang Kamera ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya soroti pelanggaran lalu lintas di Jalan Layang Casablanca, Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Mei 2023, 09:57 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 09:57 WIB
Rencana Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jakarta
Pengendara sepeda motor melaju di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Tilang manual diberlakukan lagi lantaran angka pelanggaran lalu lintas justru melonjak setelah tilang manual dihapus. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya soroti pelanggaran lalu lintas di Jalan Layang Casablanca, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, akan memasang Kamera ETLE guna meminimalkan pelanggaran lalu lintas di Jalan Layang Non-Tol Casablanca, Jakarta Selatan.

Latif menyebut, jalan tersebut termasuk dari 70 titik yang bakal dipasang kamera ETLE pada periode mendatang.

"Kita akan lakukan pengawasan di situ. Kita pasang ETLE di situ untuk penindakannya. Nanti kan ada penambahan 70 titik. Nah nanti taruh di situ," kata Latif saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Latif menerangkan, pihaknya ada dua kamera ETLE yaitu di pintu masuk maupun pintu keluar Jalan Layang Non-Tol Casablanca, Jakarta Selatan.

"Itu kan nanti tinggal lihat di situ dua apa ya di daerah situ. Keluar masuknya aja," ujar dia.

Latif mengatakan, mengimbau kepada pemotor tidak lagi melewati di Jalan Layang Non-Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Sebagaimana ketentuannya, pengguna roda dua dilarang melintas di sana.

"Itu kan tidak bisa buat sepeda motor kan. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya. Yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tambah 70 Titik ETLE di Jakarta, Dishub Beri Hibah Rp 75,4 Miliar ke Polda Metro Jaya

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebesar Rp 75,4 miliar dana hibah dikucurkan dalam APBD 2023 untuk penambahan 70 titik ETLE di ruas jalan Ibu Kota.

"Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Syafrin menjelaskan bahwa pemberian dana hibah guna mendukung lalu lintas (lalin) Ibu Kota yang lebih tertib. Dia menyebut penerapan ETLE secara komprehensif dapat menciptakan ketertiban lalin karena masyarakat merasa diawasi.

"Karena masyarakat itu merasa diawasi secara terus-menerus 24 jam dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata dia.

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan bahwa saat ini ETLE eksisting yang ada di Ibu Kota mencapai 57 titik, dengan adanya pemberian hibah itu, ditargetkan bakal ada 127 titik ETLE yang diterapkan di titik-titik Ibu Kota.

"Untuk yang 57 (titik ETLE eksisting) 45 (titik) itu adalah hibah (Dishub) 2019, Rp 38 miliar dan 12 (titik)-nya itu adalah internal Polda Metro," jelas Syafrin.

Syafrin menyampaikan bahwa pengadaan 70 ETLE dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu hanya akan dilakukan untuk daerah di Ibu Kota. Meski wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi hingga daerah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Adapun dana hibah sebesar Rp 75,4 miliar rencananya bakal dianggarkan untuk tujuh komponen. Pertama, untuk pengadaan aplikasi dan server sekitar Rp 12,8 miliar. Kedua, untuk perangkat penindakan sebesar Rp 38,7 miliar.

Ketiga, untuk perangkat NOC dan security sebesar Rp 5,7 miliar. Keempat, untuk perangkat back office sebesar Rp 787,5 juta.Kelima, unuk sewa internet dan listrik sebesar Rp 4,8 miliar.

Keenam untuk instalasi dan integrasi sistem sebesar Rp 4,5 milar. Ketujuh untuk biaya administrasi sebesar Rp 398,7 juta.

Sementara itu, untuk PPN 11 persen dikenakan biaya sebesar Rp 7,4 miliar. Sehingga total biayanya adalah sekitar Rp 75,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya