Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Dibuka Bertahap, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMA sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dan pengajuan akun.

oleh Winda Nelfira diperbarui 16 Mei 2023, 22:36 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 22:36 WIB
Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
Layar komputer memperlihatkan halaman situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022 di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Pemprov DKI Jakarta telah membuka tahapan pra pendaftaran pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMA sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dan pengajuan akun.

Pemberitahuan kepada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta.

Saat ini, pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2023 baru dibuka untuk jenjang SD.

"Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti PPDB jenjang SD, saat ini sudah dapat melakukan verifikasi KK dan pengajuan akun di ppdb.jakarta.go.id," demikian tulis @DKIJakarta, dikutip Selasa (16/5/2023).

Pada laman ppdb.jakarta.go.id, pendaftaran PPDB untuk jenjang SD resmi dibuka sejak Senin, 15 Mei 2023. Sementara itu, pengajuan akun PPDB SMP baru dapat dilakukan 19 Mei 2023, dan 24 Mei 2023 untuk pengajuan akun PPDB jenjang SMA dan SMK.

Cara pengajuan akun PPDB baik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Jakarta 2023 secara teknis tak memiliki perbedaan. Hanya saja, CPDB dapat melihat jalur pendaftaran yang diterapkan di masing-masing jenjang.

Pada jenjang SD, jalur pendaftaran meliputi penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, DTKS, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, tahap kedua, dan tahap ketiga.

Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMP jalur pendaftarannya mempunyai tambahan antara lain, prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Kemudian, DTKS, KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta tahap kedua.

Lalu, PPDB jenjang SMA dan SMK jalur pendaftarannya meliputi prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, DTKS.

Selanjutnya, ada KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta tahap kedua, dan tambahan PPDB bersama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Panduan Lengkap Cara Pengajuan Akun PPDB

Pendaftaran serta proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Online Sekolah Menengah Pertama (SMP) DKI Jakarta atau PPDB Online SMP DKI Jakarta sudah mulai dibuka
Pendaftaran serta proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Online Sekolah Menengah Pertama (SMP) DKI Jakarta atau PPDB Online SMP DKI Jakarta sudah mulai dibuka. (Instagram @officialppdbdki)

Berikut panduan lengkap cara pengajuan akun PPDB, khususnya untuk jenjang SD yang telah dibuka:

1. Pengajuan akun

Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC yang ada di kolom PPDB sesuai jenjang misalnya Sekolah Dasar (SD).

Kemudian, klik menu ajukan akun dan si NIK calon peserta didik sesuai KK. Selanjutnya, tulis ulang kode keamanan dan klik lanjutkan.

CPDB akan beralih ke kolom berikutnya di menu Info Peserta. Lanjut isi data CPDB sesuai dengan KK asli dan ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.

Lalu, plih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK. Berikutnya, unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.

Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi di tahap selanjutnya.

2. Cek verifikasi akun

Apabila sudah mencetak bukti pengajuan akun, Anda tinggal menunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikator PPDB Jakarta.

Proses verifikasi dapat dicek berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id. Setelah itu pilih jenjang PPDB, lalu pilih menu Cek Verifikasi Akun.

Kemudian, masukkan nomor peserta, PIN/token, lalu salin kode keamanan Terakhir, lanjut klik cek akun status.

3. Aktivasi PIN/Token

Setelah status dan pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token. Lalu, masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id, klik opsi aktivasi dan masukkan nomor peserta.

Selanjutnya, ganti kode PIN/token dengan kata sandi lain yang dibuat sendiri oleh CPDB dan password tersebut harus diingat jangan sampai lupa.

Pada tahap terakhir setelah aktivasi PIN/token, CPDB dapat melanjutkan pendaftaran untuk memilih sekolah tujuan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya