Liputan6.com, Jakarta - Johnny G. Plate menambah nama kader Partai NasDem, khususnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Seperti yang diketahui, Johnny G. Plate yang juga merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga
Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Advertisement
Sebelum Johnny, rupanya Sekjen Partai NasDem juga pernah terlibat kasus korupsi, ia adalah Patrice Rico Capella. Kala itu, Patrice Rico Capella terlibat kasus gratifikasi pada Oktober 2014 silam.
Hal itu pun juga diakui oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai mengumpulkan para kadernya pada Rabu 17 Mei 2023 di NasDem Tower, Jakarta Pusat setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ada dua peristiwa. Yang satu kasus Rp200 juta, dia (Patrice Rico Capella) masuk tahanan untuk sekian tahun. Kasus gratifikasi," ujar Surya Paloh, Rabu 17 Mei 2023.
Meski begitu menurut Paloh, Patrice Rico Capella telah menyelesaikan masa hukumannya dan kini sudah kembali menjadi warga negara bebas.
Sementara itu, terkait kasus Johnny G. Plate, Paloh menyebut masih harus ada pembuktian yang lebih mendalam. Ia tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berikut sederet pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menyadari jika ada dua Sekjennya yang terjerat kasus korupsi dihimpun Liputan6.com:
1. Terkait Kasus Patrice Rico Capella
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengakui jika ditetapkannya Sekjennya sebagai tersangka kasus korupsi bukan pertama kalinya.
Sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, ada Patrice Rico Capella yang juga tersandung kasus korupsi pada 2014 silam.
"Jadi ada dua peristiwa. Yang satu kasus Rp200 juta, dia (Patrice Rico Capella) masuk tahanan untuk sekian tahun. Kasus gratifikasi," ujar Paloh, Rabu 17 Mei 2023.
Meski begitu menurut Paloh, Patrice Rico Capella telah menyelesaikan masa hukumannya dan kini sudah kembali menjadi warga negara bebas.
"Dia telah menyelesaikan kewajibannya. Dan sekarang sudah menjadi warga negara bebas," ucap Paloh.
Kala itu, Rico menjadi tersangka karena menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Semenjak berstatus tersangka, Rico pun mundur sebagai anggota DPR, kader Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem. Dia divonis menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di LP Sukamiskin, Bandung.
Advertisement
2. Kasus Menkominfo Johnny G. Plate
Ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi, menambah daftar hitam politisi Partai NasDem dalam lingkar rasuah.
Terlebih, jabatan Sekjen Partai yang diemban oleh Plate menjadikan dirinya Sekjen Partai kedua dari Nasdem yang tersangkut kasus korupsi.
Meski begitu, Surya Paloh menegaskan saat ini masih diperlukan adanya pembuktian kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang menjerat Johnny.
"Yang kedua Johnny Plate. Terserah pendalaman pembuktian yang mungkin lebih dalam nantinya. Tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum Kejagung, ada pengakuan yang menyatakan dia meminta agar diberikan Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulan dengan proyek kerugian negara yang Rp8 triliun," ujar Paloh.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih lain untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin sedih lagi kita," sambung dia.
Paloh menyebut, terlalu mahal jika Johnny harus diborgol, mengingat jabatannya sebagai menteri dan Sekjen.
"Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal. Terlalu mahal. Kita tetap mengacu, menganut asas praduga tak bersalah," ucap Paloh.
Paloh mengatakan, dirinya sendiri pun tak bisa menjamin jika kasus korupsi ini tidak akan terulang lagi.
"Tidak ada di antara diri kita yang memastikan diri kita terlepas dari kesalahan, kesilapan, kebodohan, bahkan dosa. Kita berupaya yang sebaik-baiknya, sekaligus menjawab pertanyaan bahwa saya tidak pernah mampu untuk menjamin, pasti akan ada lagi terulang," papar dia.
"Tapi niat baik kita juga tidak pernah padam. Tidak pernah ada pers yang mengapresiasi partai ini dengan komitmen yang sesungguhnya menolak politik dengan mahal. Dan itu bukan Rp100 juta, Rp200 juta, mungkin triliunan dari perlaksanaan-pelaksanaan Pilkada yang sudah berlalu. Ini catatan perbandingan. Mencari kesalahan, satu noktah di ujung pulau sana dibandingkan gajah di depan mata," jelas Paloh.