Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut keterkaitan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yakni Gregorius Alex Plate di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, meski Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang berasal dari BAKTI Kominfo untuk aktivitas ke luar negeri, penyidik tetap masih mengusut lebih jauh keterkaitannya di kasus korupsi proyek BTS 4G itu.
Baca Juga
“Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya. Dalam konteks apa pemberian uang ini,” tutur Febrie kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Menurut Febrie, Gregorius Alex Plate memang terdeteksi tidak masuk dalam pusaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, penyidik tetap mendalami konteks dari pemberian dana dari lembaga tersebut kepadanya.
“Nah itu konteksnya apa, ini yang didalami,” jelasnya.
Dia menekankan, penyidik berpegang pada dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seeorang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Sejauh ini, Gregorius Alex Plate masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di beberapa kesempatan pemeriksaan.
“Kalau belum menetapkan tersangka berarti alat bukti kan belum cukup kuat. Ya kita nggak sembarangan lah, pasti profesional,” Febrie menandaskan.
Johnny G. Plate Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platesebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu 17 Mei 2023.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement