Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran uang korupsi BTS Kominfo ke partai politik untuk ditelusuri kebenarannya. Dia juga meminta aparat penegak hukum jangan tebang pilih.
"Kita juga mendorong apabila ada informasi-informasi seperti itu, telusuri kemudian cari bukti-bukti, dan kemudian apabila ada temuan-temuan maka tidak boleh tebang pilih, harus kemudian diproses semuanya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
Taufik mendorong kasus yang menimpa eks Sekjen NasDem Johnny Plate ini diproses secara akuntabel dan profesional. Aparat penegak hukum jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
Advertisement
"Kita menginginkan agar semua pihak diperiksa secara akuntabel, secara profesional, sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan sehingga kita tidak berharap penegakan hukum ini di kepada kepentingan politis ataupun menjadi alat kekuasaan," jelas dia.
"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," sambungnya.
Kejaksaan Agung juga harus memproses kasus korupsi ini berbasis fakta dan bukti. Jangan dibangun narasi-narasi yang kemudian tidak ditindaklanjuti kebenarannya.
"Termasuk Kejagung pun juga harus berbicara dengan basis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian juga turut membangun narasi karena narasi bisa saja kemudian dibangun tapi tidak ada tindaklanjutnya," tegas Taufik.
Harus Segera Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta pemerintah dan pihak manapun melontarkan isu harus dilanjutkan dengan proses hukum.
Menurut dia, supaya tidak hanya menjadi isu liar yang membuat heboh saja.
"Jadi kalau Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud Md) sudah menyampaikan isu ini, maka tindaklanjut lah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindaklanjutnya," ujar Taufik.
"Jadi kita mendorong agar isu yang dilontarkan harus berujung pada proses penelusuran lebih lanjut secara hukum," pungkasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement