Seorang Wanita WN Rusia Ditangkap di Tangerang, Diduga Terkait Prostitusi Online

Lagi-lagi, seorang perempuan berwarganegara Rusia, kembali berulah di Indonesia. Kali ini, ZPR (31), datang ke Indonesia untuk membuka jasa prostitusi online di salah satu hotel di Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Mei 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 18:00 WIB
Wanita WN Rusia Ditangkap Saat Praktek Prostitusi di Hotel Tangerang
Lagi-lagi, seorang perempuan berwarganegara Rusia, kembali berulah di Indonesia. Kali ini, ZPR (31), datang ke Indonesia untuk membuka jasa prostitusi online di salah satu hotel di Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita warga negara Rusia, berulah di Indonesia. Kali ini, ZPR (31), datang ke Indonesia diduga untuk membuka jasa prostitusi online di salah satu hotel di Kota Tangerang.

Aksi ZPR tersebut diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya praktek prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang

"Mei ini kita dapat info dari masyarakat tentang adanya keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang di Indonesia, Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, mengecek lapangan tentang laporan tersebut," tutur Kadiv Keimugrasian Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, saat memberikan keterangan pers di Kota Tangerang, Jumat (26/5/2023).

Sementara, Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, menjelaskan kronoligis pengungkapan tersebut. Sebab, orang asing bertubuh mungil berkulit putih itu, menjalankan praktek prostitusinya sehari setelah dia sampai di Indonesia.

Menurutnya, orang asing berinisial ZPR dipergoki di sebuah hotel di kawasan Tangerang Kota pada Rabu, 24 Mei 2023, dalam proses pengamanan, wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari, melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023," kata Rakha.

Saat diamankan petugas, ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4.000.000 kepada kliennya. 

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia. 

 


Diduga Tak Hanya di Tangerang

Di lain pihak, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang, Oni Armadya mengatakan, sudah dua hari ZPR ditahan di ruang detensi.

Menurutnya, tindakan prostitusi online yang melibatkan orang asing tersebut, kemungkinan juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Pasalnya, dari pengakuan pelaku juga, dia banyak teman di Bali. 

Karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a), pelaku terancam dideportasi dan penangkalan.

"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,"katanya.

Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4juta, telepon genggam, alat kontrasepsi, pelumas, dan paspor Rusia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya