Bareskrim Polri Kawal Deportasi 52 WNA Sindikat Fraud Internasional di Jakarta

Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 Warga Negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) Internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2023, 03:16 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2023, 03:16 WIB
Bareskrim Polri Kawal Deportasi 52 WNA Sindikat Fraud Jaringan Internasional di Jakarta
Bareskrim Polri Kawal Deportasi 52 WNA Sindikat Fraud Jaringan Internasional di Jakarta. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 Warga Negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) Internasional. Salah satu modus penipuan sindikat ini yaitu mengaku sebagai polisi, untuk memeras para korban.

"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Ia menyebut, pemulangan ini dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin. Kini, masih ada tiga WN China lagi dalam kasus ini yang belum dideportasi.

"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," sebutnya.

Djuhandani menjelaskan, proses deportasi ini dibagi menjadi tiga kloter keberangkatannya yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.

"Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar," jelasnya.

"Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penggerebekan Rumah Mewah di Jaktim

Bareskrim Polri Kawal Deportasi 52 WNA Sindikat Fraud Jaringan Internasional di Jakarta.
Bareskrim Polri Kawal Deportasi 52 WNA Sindikat Fraud Jaringan Internasional di Jakarta. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Sebelumnya, Penggerebekan rumah mewah di Jalan Selatan Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (4/4/2023) oleh polisi mengagetkan warga sekitar.

Diketahui, penggerebekan ini terkait penangkapan 55 warga negara asing (WNA) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari 55 WNA, sebanyak 20 pelaku ditangkap di rumah mewah Duren Sawit tersebut. Para WNA yang ditangkap di tiga lokasi berbeda itu merupakan pelaku tindak pidana penipuan telekomunikasi jaringan internasional dengan korban yang berada di luar negeri.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya