Gelar Pengawasan, Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WN Nigeria Overstay

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2023, 21:34 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 20:19 WIB
WNA
Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 3 WN Nigeria yang overstay. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keimigrasian pada Rabu 24 Mei 2023 di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kabar dari masyarakat menyebutkan, ada tiga Warga Negara Asing yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen tersebut.

Selanjutnya, petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, terdapat dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan visa kunjungan yang telah habis masa berlaku dan satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Ketiga WNA itu kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan.

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor milikknya, namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya ketiga Warga Negara Asing itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian Warga Negara Asing dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” tutup Kepala Kantor.

17 WNA Nigeria dan Ghana Ditangkap Imigrasi Soetta

Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta, pada giat operasi pengawasan orang asing. Keberadaan belasan WNA tersebut dilaporkan meresahkan oleh masyarakat dari media sosial.

Kegiatan difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana yang diduga keberadaan tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (24/5/223).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," kata Tito.

Kemudian terdapat 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Lalu, terdapat 4 WN Nigeria dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.

Selebihnya terdapat 3 (tiga) orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya