Liputan6.com, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku spesialis perampokan minimarket Alfamart asal Lampung. Pelaku melakukan aksinya di sembilan lokasi yang berbeda.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya bukan lantaran terhimpit masalah ekonomi melainkan untuk kesenangan pribadi.
Baca Juga
"Motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot," kata Maulana, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Selama melancarkan aksinya dua pelaku perampokan yakni inisial SS (33) dan J (25) selalu menyatroni minimarket Alfamart yang beroperasi 24 jam. Aksi yang diketuai oleh SS itu selalu menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis golok.
"Ada 9 laporan, untuk laporan yang jadi dasar, di Jati Asih, itu Rp58 juta. Duit tersebut diambil oleh pelaku di brankas Alfamart yang ada di Jati Asih," kata dia.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah merencanakan perampokan di kawasan Cimahi dan Purwakarta, Jawa Barat. Namun aksinya gagal karena tertangkap polisi.
Lebih lanjut, Maulana menuturkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni jaket dan helm salah satu ojek online.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
"Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP," ungkapnya.
1 Pelaku Perampokan Tewas
Maulana menjelaskan, melakukan pengungkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
"Satu pelaku inisial SS kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, 1 helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, 3 unit handphone, serta dua dompet.
Atas perbuatannya, tersangka karena merupakan residivis dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement