Drama Sidang Mario Dandy

Sidang perdana Mario Dandy Satriyo akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 6 Juni 2023. Mario Dandy menghadapi dakwaan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 00:00 WIB
Sidang Perdana Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 6 Juni 2023. Mario Dandy menghadapi dakwaan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Kasus penganiayaan ini viral dan videonya direkam oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Kasus ini juga melibatkan kekasih Mario Dandy berinisial AG.

Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas, tiba di PN Jaksel dengan diantar mobil kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Petugas kepolisian dan pihak jaksa menggiring keduanya ke ruang tunggu sidang.

Kedua tersangka itu pun berjalan dengan mengenakan kemeja warna putih berbalut rompi kejaksaan berwarna merah. Menjelang masuk ke ruang tunggu keduanya berjalan dengan gestur tubuh yang berbeda.

Mario dengan rambut yang telah dipangkas terlihat berjalan dengan wajah yang tegak saja. Serupa dengan Shane Lukas yang juga rambutnya telah dipangkas hanya berjalan dengan menundukkan kepala.

Keduanya juga berjalan dengan tangan diborgol satu sama lain.

Dakwaan

Sidang Perdana Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan AG.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.

Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.

Mario pun juga berupaya untuk menghubungi AG, namun justru emosi lantaran juga tidak mendapatkan konfirmasi.

Lanjut Jaksa mengatakan, pada 20 Februari 2023 Mario pun mengajak David bertemu yang dibantu oleh anak AG untuk mewujudkannya. Pertemuan itu pun terjadi dengan alasan anak AG meminta kartu pelajarnya.

Sebelum bertemu David, Mario sempat menjemput Shane agar menemaninya. Juga bertemu dengan AG, ketiga tersangka itu pun bertemu di kawasan Jakarta Selatan.

Minta Shane Merekam

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya kini telah tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya kini telah tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Kepada Shane, Mario meminta untuk merekam aksi penganiayaan dirinya kepada David hingga akhirnya disanggupi.

"Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," sebut jaksa.

"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," lanjutnya.

Lepaskan Tendangan Keras

Penganiayaan itu pun terjadi hingga akhirnya, Mario melepaskan tendangan keras yang disebut dengan 'Free kick' di bagian kepala David yang membuatnya tidak sadarkan diri.

"Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Jaksa: Mario Dandy Tampak Senang-Senang saat Lakukan Kekerasan terhadap David

Sidang Perdana Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mario Dandy dinilai bersenang-senang saat menganiaya David Ozora secara sadis. Terlebih Mario menendang bagian kepala David Ozora yang dianggapnya seakan-akan sedang menendang bola.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permaianan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos'," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Setalah David terkapar usai ditendang secara keras, Mario masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.

Dengan kerasnya, dikatakan Jaksa, Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.

"Terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kebarah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Izora terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, an**ng’," ujar Jaksa.

Aksi keji anak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih tidak puas. Jaksa mengatakan, Mario memukul Mario yang sudah tidak sadarkan diri. Meskipun saat itu kondisi korban yang sudah sangat lemah.

"Tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kemabali memukul sekuat tenaga dgn menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Critalino David Ozara, yg kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, nafas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," pungkas Jaksa.

David Ozora Alami Amnesia

Jaksa menyebut David Ozora mengalami amnesia akibat dianiaya oleh Mario Dandy.

"Pada intinya menyatakan bahwa Pasien mengalami kondisi amnesia, sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa.

Jaksa menerangkan, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu ada luka fisik berupa:

Jaksa beberkan, luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm. Kemudian, luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Lalu, luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Berikutnya, luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.

"Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023," ujar dia.

Jaksa menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada Otak David Ozora mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras.

"Tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap David dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan Ahli Dokter Syaraf dr Yeremia Tatang," lanjut jaksa.

 

Pengacara Tegaskan Tidak Ada Privilege untuk Mario Dandy di Tahanan

Sidang Perdana Mario Dandy
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menegaskan kliennya sama sekali tidak ada privilege atau hak istimewa saat berada di Lapas Salemba Jakarta.

Andreas menyatakan, Mario Dandy masuk dan berjubelan dengan sepuluh tahanan lain dalam ruangan berukuran 3x3 meter.

"Tidak ada itu yang namanya privilege. Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," katanya, Selasa (6/6/2023).

Andreas mengaku dirinya mengetahui kepindahan kliennya dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba pada Selasa 30 Mei dari media massa.

"Saya baru tahu dari media massa," katanya.

Kemudian, pihaknya pun menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.

"Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," katanya.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya