Konvoi Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, 2 Pelajar SMP Ditangkap

Gerombolan pelajar diduga hendak tawuran melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Dua orang di antaranya ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2023, 20:04 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi penangkapan pelajar yang hendak tawuran dan membawa senjata tajam. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Gerombolan pelajar diduga hendak tawuran melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Dua orang di antaranya ditangkap.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut, ada peran Polisi RW Polsek Tambora dalam pengungkapan kasus ini.

Dia adalah Polisi RW 07 Kelurahan Krendang Aiptu Suparno dibantu Unit Patroli Polsek Tambora saat itu memberhentikan konvoi kendaraan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Krendang Selatan, RW 07, Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023) siang.

"Pelajar SMP yang diamankan KU (14), SGP (15). Pelaku masih di bawah umur," kata Putra dalam keterangan, Rabu.

Putra menerangkan, kejadian bermula saat Aiptu Suparno, Polisi RW Polsek Tambora sedang silaturahmi ke RW 7 Kelurahan Krendang. Ketika itu, berpapasan dengan segerombolan pelajar. Ada lima pelajar berboncengan sepeda motor.

"Aiptu Suparno kemudian menghubungi Piket Patroli Polsek Tambora dan memberhentikan rombongan kendaraan tersebut," ujar dia.

Putra menerangkan, para pelajar kabur ke segala arah. Aiptu Suparno hanya berhasil mengamankan dua orang pelajar dari rombongan tersebut.

Dalam penangkapan, turut disita senjata tajam jenis pedang pendek dan sebilah celurit.

"Kedua pelajar berikut barang bukti sajam diamankan ke Polsek Tambora," ujar dia.

Pelajar yang Tertangkap Mengaku Hanya Ikut-ikutan

Putra menerangkan, motif kedua pelaku ini melakukan konvoi dan membawa sajam hanya ikut-ikutan. Keterangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang pelaku anak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku anak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," ujar dia.

Putra menerangkan, Polsek Tambora akan menghubungi pihak sekolah tempat kedua pelaku anak menimba ilmu.

Dalam kasus ini, Polsek Tambora bakal bekerjasama dengan Bapas untuk melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku. "

Kami masih mengupayakan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) terhadap kasus ini," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya